Empat Tersangka Kasus Iklan Bank BJB Ditahan, KPK Dalami Peran Para Piha

Indonesiaku.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023 dengan menahan empat tersangka.

Keempat tersangka yang ditahan KPK pada 10 Agustus 2026 adalah Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Mereka merupakan pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi belum ditahan karena sedang sakit. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan KPK dalam menentukan langkah penahanan terhadap yang bersangkutan.

Perkara pengadaan iklan Bank BJB telah menjadi perhatian KPK sejak 2025. Lembaga antirasuah itu mengumumkan penetapan lima tersangka pada 13 Maret 2025.

Kelima tersangka tersebut berasal dari pihak internal Bank BJB dan perusahaan yang bergerak di bidang periklanan. Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto tercatat sebagai pihak dari Bank BJB.

Baca Juga:  KPK Periksa Enam Saksi dalam Pengembangan Kasus Bea Cukai, Tiga Terpidana Kembali Dipanggil

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pengendali sejumlah perusahaan agensi. Ikin Asikin Dulmanan disebut sebagai pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Suhendrik merupakan pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.

Adapun Elang Sophan Jaya Kusuma merupakan pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan iklan yang melibatkan enam agensi periklanan. Berdasarkan perkiraan penyidik, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.

Setelah penahanan dilakukan, penyidik masih memiliki pekerjaan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara. Dalam proses tersebut, sejumlah saksi yang pernah memberikan keterangan dapat kembali dimintai penjelasan apabila diperlukan.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Suap di Kuansing Terus Bergulir, KPK Geledah Sejumlah Lokasi untuk Cari Alat Bukti

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga terbuka apabila penyidik membutuhkan keterangannya.

Ridwan Kamil sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik menggeledah rumahnya pada 10 Maret 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang, termasuk kendaraan. Tindakan penyitaan menjadi bagian dari upaya penyidik mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

Meski demikian, kemungkinan pemeriksaan kembali Ridwan Kamil belum dapat dipastikan. KPK menyatakan keputusan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan tim penyidik.

Penyidik juga masih harus mendalami peran masing-masing tersangka. Hal ini penting untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh, terutama karena perkara melibatkan beberapa perusahaan agensi dan pihak internal Bank BJB.

Baca Juga:  Kasus OTT Pemalang Berkembang, Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Selain mendalami dugaan tindak pidana, KPK juga terus melakukan proses penghitungan kerugian negara. Nilai sekitar Rp223 miliar yang disebut penyidik menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan.

Penahanan empat tersangka menunjukkan perkara telah memasuki tahap lanjutan. Namun, proses hukum masih terus berjalan dan seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK masih akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan kebutuhan penyidikan. Pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun pihak lain dapat dilakukan jika dinilai relevan dengan perkara.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *