Kasus Suap Muara Enim Terus Bergulir, KPK Dalami Keterangan Mantan Pj Bupati

Indonesiaku.co – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, terus bergulir.

Kali ini, penyidik memeriksa mantan Penjabat Bupati Muara Enim Henky Putrawan sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan Henky dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim untuk tahun anggaran 2025–2026.

Henky tidak diperiksa seorang diri. KPK juga memanggil lima saksi lain yang berasal dari berbagai latar belakang.

Mereka adalah Kepala Bappeda Muara Enim Emran Tabrani, Asisten II Sekretariat Daerah Muara Enim Rusdi Hairullah, ajudan Bupati Muara Enim berinisial AGA, Direktur PT Buana Energi Sejahtera berinisial MRS, serta seorang wiraswasta berinisial LAM.

Baca Juga:  Jejak Kasus HGB Summarecon Mengarah ke Penggeledahan Rumah Lampri dan Temuan Petunjuk Aliran Uang

Kehadiran para saksi tersebut menunjukkan penyidik masih berupaya mengembangkan informasi dalam perkara yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak di Muara Enim.

Catatan KPK menunjukkan Henky tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.25 WIB. Emran Tabrani menyusul sekitar pukul 09.29 WIB dan Rusdi Hairullah pada pukul 09.32 WIB. Sementara itu, MRS tercatat tiba pada pukul 09.47 WIB, AGA pada pukul 09.50 WIB, dan LAM pada pukul 10.07 WIB.

Pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan penting dalam penyidikan. Keterangan dari pihak yang dipanggil dapat digunakan penyidik untuk mengonfirmasi informasi yang telah diperoleh sebelumnya sekaligus memperjelas hubungan antarorang dalam suatu perkara.

KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan pemerintahan maupun masyarakat. Pada 24 Agustus 2026, tujuh saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Ngawi, Jawa Timur. Ketujuhnya berasal dari kalangan ibu rumah tangga, perangkat desa, guru, pengelola perusahaan, direktur perusahaan, hingga wiraswasta.

Baca Juga:  Bea Cukai Jakarta Perketat Pengawasan Barang Kiriman, Arak Bali Jadi Sasaran Penindakan

Kasus ini pertama kali mencuat setelah KPK menggelar OTT pada 7–8 Juni 2026. Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya. Mereka adalah Edison, Abi Nurwardani, Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim. KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, yakni Edison, Cory Erin Hardi, Fika Nur Alawi, Augusz Dewanggara, dan Titin Rita Lestari.

Dalam perkembangan berikutnya, KPK juga menelusuri dugaan adanya komunikasi yang berkaitan dengan perubahan opini atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. KPK menyatakan penyidik mendalami dugaan permintaan agar opini laporan keuangan berubah dari Wajar Dengan Pengecualian menjadi Wajar Tanpa Pengecualian.

Baca Juga:  Kasus Bupati Pemalang Masuk Tahap Penyidikan, KPK Bagi Penanganan Menjadi Dua Klaster

KPK juga melakukan penggeledahan terhadap rumah anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi pada Juli 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik. Bobby kemudian diperiksa sebagai saksi.

Rangkaian pemeriksaan tersebut memperlihatkan bahwa perkara Muara Enim tidak berhenti pada OTT awal. Penyidik terus memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi untuk mengurai dugaan suap pengadaan barang dan jasa sekaligus perkara yang berkaitan dengan audit BPK.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *