Kasus OTT Pemalang Berkembang, Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Indonesiaku.co – Penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kembali mengalami perkembangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro.

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa tersangka merupakan anggota Polri yang saat ini menjalankan tugas sebagai Staf Administrasi di lingkungan KPK melalui mekanisme perbantuan dari institusi kepolisian.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses pengembangan perkara. Meski berasal dari institusi kepolisian, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

KPK belum merinci identitas maupun kronologi lengkap dugaan pemerasan tersebut. Fokus penyidik saat ini masih diarahkan pada pembuktian perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Baca Juga:  Aliran Uang Rp1,9 Miliar Jadi Sorotan, KPK Duga Dana Digunakan untuk Kebutuhan Bupati Klaten

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya korban lain, Budi menyampaikan bahwa penyidik masih akan mendalami seluruh fakta yang muncul selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia tidak menutup kemungkinan dilakukan pengembangan apabila ditemukan bukti baru.

Selain proses penyidikan, KPK juga melakukan evaluasi secara internal. Lembaga tersebut menilai dugaan tindak pidana yang melibatkan personel yang bertugas di lingkungan KPK harus menjadi bahan introspeksi.

Menurut Budi, evaluasi akan dilakukan melalui penyempurnaan sistem pengawasan dan peningkatan pengendalian terhadap individu yang bekerja di lingkungan lembaga antirasuah. Tujuannya agar risiko pelanggaran serupa dapat dicegah sejak dini.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen KPK menjaga integritas lembaga sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola internal.

Baca Juga:  Ada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pihak Swasta dalam OTT BNPB, KPK Dalami Keterkaitan Mereka

Perkara ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan pada 29 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-18 yang dilaksanakan KPK sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan total 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, sebanyak 12 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka berasal dari berbagai lokasi penangkapan sesuai kebutuhan penyidikan.

KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Selain penyitaan uang, sejumlah lokasi turut dipasang tanda penyegelan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya tampil mengenakan rompi tahanan KPK. Langkah tersebut menandakan keempatnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Suap di Kuansing Terus Bergulir, KPK Geledah Sejumlah Lokasi untuk Cari Alat Bukti

Dalam penjelasan resminya, KPK menyebut perkara ini memiliki dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang. Klaster kedua merupakan dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro yang kini terus dikembangkan penyidik.

Dengan penetapan seorang anggota Polri yang bertugas di lingkungan KPK sebagai tersangka, penyidikan memasuki fase baru. KPK menegaskan akan terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

 

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *