KPK Periksa Enam Saksi dalam Pengembangan Kasus Bea Cukai, Tiga Terpidana Kembali Dipanggil

Indonesiaku.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Langkah terbaru yang dilakukan lembaga antirasuah adalah memanggil enam orang saksi guna melengkapi alat bukti setelah menetapkan seorang tersangka baru dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (22/7). Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemanggilan para saksi merupakan bagian dari proses pengembangan penyidikan yang saat ini masih terus berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat Bea Cukai serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap. Setelah operasi tangkap tangan dilakukan pada Februari 2026, KPK terus mengembangkan perkara hingga menemukan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.

Dalam agenda pemeriksaan kali ini, KPK memanggil enam saksi dengan latar belakang berbeda. Dari pihak swasta, penyidik memanggil Vini Leveri Vie yang merupakan Staf SDM dan Keuangan PT Blueray Cargo.

Selanjutnya, penyidik juga meminta keterangan Akhmad Fikri Yahmani yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Memasuki Babak Baru, Penyidik Sita Aset Senilai Rp476 Miliar

Nama lainnya adalah Yohanes Setiawan yang diketahui merupakan asisten pribadi John Field, pemilik PT Blueray Cargo yang sebelumnya telah menjadi terpidana dalam perkara tersebut.

Selain ketiga nama tersebut, penyidik turut memanggil tiga orang terpidana sebagai saksi, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Ketiganya sebelumnya telah diproses melalui persidangan dan kini kembali dimintai keterangan untuk mendalami perkembangan penyidikan.

Pemanggilan terhadap terpidana sebagai saksi bukan merupakan hal yang baru dalam proses hukum. Penyidik dapat meminta keterangan mereka apabila dinilai memiliki informasi yang relevan mengenai keterlibatan pihak lain atau adanya dugaan tindak pidana tambahan yang masih berkaitan dengan perkara utama.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka sehari setelahnya, yakni pada 5 Februari 2026.

Enam tersangka pertama berasal dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Dari kalangan pejabat, KPK menetapkan Rizal yang ketika itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Sebelumnya, Rizal juga pernah menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Baca Juga:  KPK Dalami Uang Rp895 Juta yang Diserahkan Bebizie dalam Pengembangan Kasus Batu Bara

Selain Rizal, dua pejabat lain yang turut menjadi tersangka adalah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Sementara itu, dari pihak swasta terdapat tiga tersangka, yakni pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi PT Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Penyidikan terus berkembang setelah KPK menemukan bukti tambahan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Pada 26 Februari 2026, penyidik kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka.

Perkembangan perkara tidak berhenti sampai di situ. Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru atau sprindik sebagai bagian dari pengembangan kasus.

Dalam salah satu sprindik tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka baru. Namun identitasnya belum diumumkan kepada publik karena proses penyidikan masih berlangsung dan KPK masih melengkapi berbagai kebutuhan administrasi maupun pembuktian.

Baca Juga:  Ada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pihak Swasta dalam OTT BNPB, KPK Dalami Keterkaitan Mereka

Sementara satu sprindik lainnya masih berupa penyidikan umum sehingga belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah menerbitkan dua sprindik menunjukkan bahwa penyidik menduga masih terdapat rangkaian tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus awal. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah apabila ditemukan alat bukti yang cukup selama proses penyidikan berlangsung.

KPK menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara. Informasi yang diperoleh dari para saksi akan dicocokkan dengan barang bukti, dokumen, maupun hasil pemeriksaan sebelumnya sehingga penyidik dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai dugaan tindak pidana tersebut.

Lembaga antirasuah juga memastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan asas profesionalitas serta independensi. Seluruh pihak yang dipanggil diharapkan memberikan keterangan secara jujur agar proses penyidikan berjalan efektif.

Dengan terus berkembangnya perkara ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *