Kronologi Penangkapan Revaldo Fifaldi hingga Polisi Memburu Pemasok Sabu Seharga Rp650 Ribu

Indonesiaku.co – Kasus narkotika yang menjerat aktor Revaldo Fifaldi terus dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Setelah mengamankan Revaldo di sebuah apartemen di Tangerang Selatan, polisi kini memburu pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada aktor tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas orang yang diduga memasok narkoba kepada Revaldo. Polisi masih melakukan pencarian untuk menangkap pemasok tersebut.

Penyelidikan terhadap pemasok dilakukan setelah polisi mendapatkan keterangan dari Revaldo mengenai asal narkotika yang diperolehnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Revaldo disebut memesan sabu melalui telepon. Pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang ke rekening pemasok.

Nasriadi mengungkapkan sabu yang dipesan Revaldo memiliki berat sekitar setengah gram. Narkotika tersebut dibeli dengan harga Rp650 ribu. Informasi mengenai mekanisme transaksi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara.

Baca Juga:  Jaksa KPK Ungkap Aliran Rp568 Juta dalam Perkara Dugaan Pemerasan THR Bupati Cilacap Nonaktif

Penangkapan Revaldo berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026. Sebelum penangkapan, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di Apartemen Altiz, Jalan Bintaro Utama 3A Nomor 1, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian mendatangi alamat tersebut untuk melakukan penyelidikan. Ketika tiba di lokasi, petugas melihat seseorang yang dianggap mencurigakan dan memiliki ciri-ciri sesuai informasi yang telah diterima.

Orang tersebut kemudian diketahui sebagai Revaldo Fifaldi. Polisi langsung mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan. Dari proses tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang kemudian dibawa sebagai barang bukti.

Beberapa barang yang diamankan berupa tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan, serta satu unit telepon seluler milik Revaldo yang ditemukan di rak sepatu.

Baca Juga:  Ada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pihak Swasta dalam OTT BNPB, KPK Dalami Keterkaitan Mereka

Setelah penangkapan, penyidik melakukan interogasi terhadap Revaldo. Dari pemeriksaan itu, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu yang berada dalam penguasaannya diperoleh dengan cara membeli dari seseorang.

Pembelian dilakukan dengan memesan sabu seberat setengah gram. Harga yang disebutkan mencapai Rp650 ribu dan pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening pihak yang diduga menjadi pemasok.

Revaldo bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mendalami perkara sekaligus mengungkap pihak lain yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Polisi menyatakan pengungkapan pemasok menjadi bagian dari pengembangan kasus. Dengan mengetahui pihak yang diduga menjual narkotika, penyidik dapat melanjutkan penelusuran terhadap sumber barang serta kemungkinan jaringan lain yang berkaitan.

Baca Juga:  Ruben Onsu Jadi Tersangka Polisi Segera Lakukan Pemeriksaan Pekan Depan

Perkara tersebut juga kembali menyoroti riwayat Revaldo dalam kasus narkotika. Aktor tersebut pernah ditangkap pada 2006 karena memiliki paket sabu dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Empat tahun kemudian, Revaldo kembali ditangkap pada 2010 terkait kepemilikan 62 gram sabu. Pada 2023, ia kembali diamankan Polda Metro Jaya dalam perkara narkotika. Revaldo sebelumnya juga pernah menyampaikan penyesalan atas kasus yang menjeratnya.

Dalam perkara terbaru ini, polisi masih melakukan proses penyidikan. Revaldo telah diamankan dan menjalani pemeriksaan, sedangkan orang yang disebut sebagai pemasok masih dalam pencarian petugas.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *