T. Rahmatsyah Putra Diduga Terima Rp3,49 Miliar, Ini Rincian Uang Delapan Tersangka KPK

Indonesiaku.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan rincian uang yang diduga diterima delapan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Dari delapan orang tersebut, T. Rahmatsyah Putra, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II BBPJN Sumut, diduga menerima uang sebesar Rp3,49 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan rincian penerimaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. Menurutnya, uang yang diduga diterima para tersangka merupakan biaya komitmen dari sejumlah pihak penyedia proyek.

Selain Rahmatsyah, terdapat tujuh tersangka lain yang berasal dari jajaran pejabat dan mantan pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Nominal dugaan penerimaan mereka berbeda-beda, sesuai rincian yang disampaikan penyidik.

Baca Juga:  KPK Periksa Enam Saksi dalam Pengembangan Kasus Bea Cukai, Tiga Terpidana Kembali Dipanggil

Mantan Kepala BBPJN Sumatera Utara Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja diduga menerima Rp300 juta. Mantan Kepala Satker PJN Wilayah I Dicky Erlangga diduga memperoleh Rp1,77 miliar, sedangkan Rahmad Parulian, mantan kepala satker di wilayah yang sama, diduga menerima Rp450 juta.

Dari kalangan pejabat pembuat komitmen, Munson Ponter Paulus Hutauruk diduga menerima Rp550 juta. Faisal disebut diduga memperoleh Rp290 juta dan Heri Handoko Rp270 juta. Sementara itu, Manaek Manalu, mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut, diduga menerima Rp1,25 miliar.

Jika seluruh nominal tersebut dijumlahkan, total dugaan penerimaan kedelapan tersangka mencapai Rp8,37 miliar. KPK menyebut uang itu berkaitan dengan biaya komitmen yang diberikan oleh pihak penyedia proyek.

Baca Juga:  Empat Tersangka Kasus Iklan Bank BJB Ditahan, KPK Dalami Peran Para Piha

Taufik menjelaskan bahwa pembagian biaya komitmen diduga mengikuti jenjang jabatan. Kepala BBPJN Sumatera Utara dan kepala Satker PJN masing-masing disebut mendapatkan persentase sebesar 4 persen. Adapun pejabat pembuat komitmen diduga memperoleh bagian antara 1 hingga 1,5 persen. Bendahara BBPJN dan kelompok kerja atau pokja masing-masing disebut memperoleh 0,5 persen.

Penerimaan uang tersebut, menurut keterangan penyidik, dilakukan secara tunai maupun melalui transfer. KPK juga mengungkap bahwa penyedia proyek yang tidak memberikan uang berisiko tidak memperoleh pekerjaan berikutnya di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Perkara ini berawal dari OTT KPK pada 26 Juni 2025. Penyidikan awal mencakup dugaan korupsi enam proyek pembangunan jalan dengan nilai total sekitar Rp231,8 miliar, yang terbagi dalam proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.

Baca Juga:  Total Sitaan KPK Capai Rp1,2 Miliar dalam OTT Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Klaten

Setelah pengembangan penyidikan, KPK menetapkan delapan tersangka baru pada September 2026. Identitas mereka diumumkan pada 13 Oktober 2026. Pada 22 Oktober 2026, tujuh tersangka ditahan, sementara Dicky Erlangga belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan KPK. Ia dijadwalkan kembali dipanggil pada 26 Oktober 2026.

Pengungkapan rincian uang tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana dalam proyek pembangunan jalan. Status penerimaan yang disampaikan KPK tetap merupakan dugaan dalam proses hukum yang berjalan.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *