Polda Jatim Beberkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Tersangka Pembunuhan

Indonesiaku.co – Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap dugaan motif di balik kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun. DBM (40), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga membunuh anak tirinya yang berinisial AGM (4) karena khawatir anak tersebut menjadi saksi atas pembunuhan ibunya, DH (30).

Informasi tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing. Menurut keterangan kepolisian, dugaan tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang didalami dalam penyidikan.

Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. DH diduga dicekik di sebuah hotel, sedangkan AGM diduga dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil. Kedua korban memiliki hubungan ibu dan anak, sementara DBM disebut sebagai ayah tiri AGM.

Baca Juga:  Pemeriksaan Sudirman Said Ungkap Praktik Pengadaan Minyak, Kejagung Dalami Kebijakan Petral

Polisi juga mengungkap bahwa setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka diduga membakar dan menggiling jasad mereka untuk menghilangkan jejak. Roy menyatakan rangkaian tindakan tersebut berlangsung sekitar dua hari.

Berdasarkan fakta yang dikumpulkan penyidik, kepolisian menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Roy menjelaskan bahwa penerapan pasal pembunuhan berencana dilakukan berdasarkan fakta yang telah dihimpun selama proses penyidikan. Penetapan tersangka juga didukung alat bukti yang dikumpulkan melalui pendekatan scientific crime investigation, yakni penyidikan kejahatan berbasis metode ilmiah.

Dalam pemeriksaan psikologis, DBM disebut memiliki kecenderungan kepribadian superior dan tingkat kecerdasan atau IQ di atas rata-rata. Keterangan mengenai hasil pemeriksaan tersebut disampaikan oleh Roy ketika menjelaskan perkembangan penyidikan.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Memasuki Babak Baru, Penyidik Sita Aset Senilai Rp476 Miliar

Meski demikian, hasil pemeriksaan psikologis tidak boleh langsung disamakan dengan bukti bahwa seseorang melakukan tindak pidana. Penentuan kesalahan pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku.

Dugaan motif yang disampaikan polisi juga masih merupakan bagian dari perkara yang harus dibuktikan. Proses peradilan diperlukan untuk menilai keseluruhan bukti, keterangan saksi, serta fakta yang diajukan dalam persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dua korban dari satu keluarga, termasuk seorang anak berusia empat tahun. Perkembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara utuh rangkaian kejadian dan menjadi dasar penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *