Indonesiaku.co – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto perlu mendapatkan perhatian dan penanganan secara saksama.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan kedudukan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Sugiono menyampaikan pandangannya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Bareskrim Polri harus dihormati dan diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam pandangannya, dugaan tindakan penyadapan terhadap Presiden dapat mencerminkan adanya persoalan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap garis komando.
Kondisi tersebut dikenal dengan istilah insubordinasi.
Ia juga menyebut bahwa kemungkinan adanya tindakan yang mengarah pada upaya makar terhadap Presiden perlu didalami apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum.
Namun, penilaian terhadap perkara tersebut tetap harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai aturan yang berlaku.
Sugiono menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan cara tersebut, setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh institusi negara mempunyai tanggung jawab untuk menjaga profesionalisme dan integritas.
Selain itu, setiap institusi perlu menghormati konstitusi serta kepemimpinan nasional yang sah.
Dalam kesempatan yang sama, Sugiono menyampaikan apresiasi kepada Kapolri atas langkah-langkah yang telah diambil dalam menyikapi perkara tersebut.
Ia berharap proses penegakan hukum dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat institusi Polri, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini sebelumnya ditangani Bareskrim Polri dengan menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan penyadapan dilakukan terhadap sejumlah nomor telepon sejak 2025 hingga 2026.
Sasaran yang disebut dalam perkara tersebut antara lain Presiden, menteri, pejabat negara, tokoh politik, dan media.
Modus yang diduga dilakukan para tersangka adalah memerintahkan penyadapan tanpa disertai surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Kegiatan tersebut juga diduga tidak memiliki hubungan dengan kepentingan penegakan hukum.
Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, para tersangka ditengarai menghapus jejak log pada Oktober 2026.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan riwayat penyadapan yang tersimpan dalam sistem.
Saat ini, ketiga tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Dalam perkara yang sama, terdapat satu orang berinisial SU yang masih diperiksa dengan status sebagai saksi.
Sugiono berharap proses hukum dapat berjalan secara tepat dan menjadi bagian dari pembenahan kelembagaan.
Ia juga mengingatkan agar dinamika yang muncul tidak menghambat pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
Menurutnya, penegakan hukum dan pembenahan institusi perlu berjalan beriringan dengan komitmen pemerintah dalam menjalankan program prioritas Presiden Prabowo.
Seluruh jajaran pemerintahan diharapkan tetap menjaga koordinasi dan soliditas demi kepentingan bangsa dan negara.***