Indonesiaku.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dengan nilai total sekitar Rp1,2 miliar dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Barang bukti tersebut terdiri atas uang yang ditemukan dalam tong biru, uang dalam sejumlah amplop, serta mata uang yuan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa salah satu temuan utama penyidik adalah uang sekitar Rp934 juta yang disimpan di dalam tong berwarna biru. Tong tersebut ditemukan di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik kandung Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
“Rp934 juta ini ditemukan di kediaman HAS (Hanaku) selaku adik kandung Bupati yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru yang ada di rumah yang bersangkutan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.
Selain temuan tersebut, KPK mengamankan uang Rp300 juta yang disimpan dalam sejumlah amplop. Penyidik juga menemukan uang sebesar 5.972 yuan. KPK menyebut keseluruhan uang yang disita dalam rangkaian penindakan itu mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Pengamanan uang tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. KPK juga mengamankan dokumen yang dinilai relevan dengan rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Saat dimintai penjelasan mengenai asal uang dalam tong biru dan kaitannya dengan klaster dugaan korupsi tertentu, Taufik mengatakan bahwa uang tersebut sudah bercampur. Keterangan itu menunjukkan bahwa KPK belum memisahkan seluruh uang yang ditemukan berdasarkan dugaan sumber atau kelompok perkara tertentu.
Penyidik perlu menelusuri lebih lanjut asal-usul uang, pihak yang menguasainya, serta hubungan barang bukti tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Besarnya nilai uang yang disita tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa ataupun keterlibatan masing-masing pihak.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2026. Dalam kegiatan itu, penyidik menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan 21 orang lainnya.
Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta yang terkait dengan PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025–2026.
KPK menyebut perkara tersebut mencakup lima klaster dugaan korupsi, mulai dari pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran OPD atau SKPD, hingga dugaan pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.
Penyitaan uang dan dokumen menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan bukti. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk menjelaskan kaitan setiap barang bukti dengan dugaan korupsi yang sedang ditangani.***