Indonesiaku.co – Polda Metro Jaya terus mendalami perkara yang menyeret nama artis Betrand Peto setelah status penanganannya meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam perkembangan terbaru, kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi dan saksi ahli sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
Perkara tersebut dilaporkan oleh seseorang berinisial ANW. Berdasarkan keterangan kepolisian, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan sejak 27 Oktober 2026.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih berfokus pada pendalaman keterangan dari para saksi ahli.
Menurut Rita, hasil pemeriksaan ahli menjadi salah satu bagian yang perlu dilengkapi sebelum penyidik melangkah ke tahapan berikutnya. Setelah seluruh hasil tersebut diterima, pihak kepolisian akan mengarahkan proses pemeriksaan kepada terlapor.
Pernyataan tersebut disampaikan Rita ketika memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak terlapor akan menjadi bagian dari langkah lanjutan setelah kebutuhan keterangan ahli terpenuhi.
Dalam proses penyidikan, keterangan saksi dan ahli memiliki peran penting untuk membantu penyidik memahami perkara dari berbagai sisi. Keterangan tersebut nantinya dapat digunakan bersama alat bukti lain untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang ditangani.
Sebelumnya, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, juga telah menyampaikan perkembangan pemeriksaan sejumlah pihak.
Onkoseno menjelaskan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari korban, sejumlah saksi, serta terlapor berinisial ABT alias BP. Keterangan tersebut disampaikan di Jakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Informasi ini memperlihatkan bahwa proses pengumpulan keterangan telah dilakukan terhadap beberapa pihak yang berkaitan dengan perkara. Meski demikian, penyidik masih perlu melengkapi hasil pemeriksaan ahli untuk mendukung proses pembuktian.
Selain pendalaman materi penyidikan, kepolisian juga melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak dan perlindungan bagi korban selama perkara diproses.
Rita menjelaskan bahwa upaya pemenuhan hak korban juga mencakup perhatian terhadap kemungkinan restitusi. Hal ini menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam penanganan perkara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Restitusi merupakan mekanisme pemberian ganti kerugian kepada korban tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui koordinasi dengan LPSK, kepolisian berupaya memastikan aspek perlindungan korban turut diperhatikan dalam proses hukum.
Tahapan pemeriksaan terhadap terlapor nantinya diharapkan dapat membantu penyidik melengkapi berkas perkara. Namun, langkah tersebut masih menunggu seluruh hasil pemeriksaan ahli diterima.
Dengan status perkara yang telah memasuki tahap penyidikan, Polda Metro Jaya terus melanjutkan pengumpulan informasi dan alat bukti. Penanganan kasus ini masih berlangsung sehingga seluruh pihak tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.***