Indonesiaku.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya lima klaster dugaan korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pada 15 Oktober 2026.
Sejumlah dugaan yang didalami penyidik berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari perangkat daerah, serta pemberian kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga berkaitan dengan pengondisian audit.
Lima klaster tersebut menjadi bagian dari pengusutan perkara setelah KPK mengamankan sejumlah orang dalam operasi di Klaten dan Jakarta. Dalam OTT itu, penyidik menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 18 orang lainnya.
Setelah penangkapan, KPK membawa sembilan orang dari Klaten ke Jakarta dan satu orang yang ditangkap di Jakarta. Sepuluh orang tersebut menjalani pemeriksaan intensif untuk membantu penyidik mendalami perkara. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan informasi dan penelusuran dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Klaster pertama berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan yang berhubungan dengan proses pengadaan. Namun, rincian mengenai kegiatan pengadaan yang diperiksa, pihak yang terlibat, dan bentuk dugaan pelanggarannya belum dijelaskan secara lengkap dalam informasi awal.
Klaster kedua menyangkut perizinan, sedangkan klaster ketiga berkaitan dengan dugaan upah pungut. Dua bidang tersebut menjadi bagian dari sejumlah aktivitas yang sedang ditelusuri KPK. Penyidik perlu mengungkap fakta dan bukti untuk menjelaskan bentuk dugaan penyimpangan yang terjadi serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Klaster keempat adalah dugaan setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sementara itu, klaster kelima berkaitan dengan dugaan pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit. Dugaan terakhir tersebut menjadi perhatian karena melibatkan pejabat lembaga pemeriksa keuangan. Meski demikian, seluruh keterkaitan dan peran setiap pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar. Penyidik juga mengamankan sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan Hamenang untuk menampung atau menyimpan uang yang berkaitan dengan dugaan korupsi. Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pendalaman perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose atau gelar perkara pada Kamis (15/10/2026) malam. KPK berencana mengumumkan secara lengkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers pada Jumat.
Pengusutan lima klaster tersebut diharapkan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dugaan perbuatan yang terjadi. KPK perlu menjelaskan hubungan antardugaan, aliran uang, serta peran masing-masing pihak berdasarkan bukti yang diperoleh.
Hasil penyidikan nantinya menjadi dasar untuk menentukan pertanggungjawaban hukum. Seluruh pihak yang diduga terlibat tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara kesalahan pidana harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.***