Indonesiaku.co – Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd.
(Petral) periode 2008–2015. Salah satu langkah yang dilakukan adalah kembali memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai saksi guna melengkapi rangkaian alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, menjadi kali ketiga Sudirman dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Kehadirannya dinilai penting karena pernah menduduki posisi strategis, baik di lingkungan PT Pertamina maupun di Kementerian ESDM.
Usai menjalani pemeriksaan, Sudirman mengatakan bahwa penyidik banyak mengajukan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan minyak mentah serta kebijakan yang digunakan dalam menentukan harga pada masa itu. Menurutnya, seluruh pertanyaan dijawab berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang dimilikinya selama menjalankan tugas.
Ia menjelaskan bahwa keterangannya diberikan dalam kapasitas sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina pada periode 2008–2009. Selain itu, pengalaman sebagai Menteri ESDM pada periode 2014–2016 juga menjadi bagian dari materi yang diminta penyidik.
Sudirman menegaskan dirinya hanya menyampaikan informasi yang benar-benar diketahui dan pernah menjadi bagian dari tanggung jawabnya. Ia tidak memberikan keterangan di luar kewenangan maupun pengalaman yang pernah dijalani selama bekerja di sektor energi.
Menurutnya, penyidik berupaya memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana proses pengadaan minyak mentah dilakukan, termasuk kebijakan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut. Informasi tersebut dinilai penting untuk memahami keseluruhan rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.
Kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral sendiri menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan yang berlangsung selama kurun waktu 2008 hingga 2015.
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari kalangan swasta maupun mantan pejabat yang pernah memiliki peran dalam kegiatan perdagangan minyak mentah.
Salah satu tersangka yang paling banyak mendapat perhatian adalah Mohammad Riza Chalid. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner sejumlah perusahaan, yakni Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER).
Saat ini, Mohammad Riza Chalid juga masuk dalam daftar Red Notice Interpol dalam perkara lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Selain Riza Chalid, penyidik juga menetapkan IRW yang merupakan pihak swasta sekaligus direktur di beberapa perusahaan milik Riza Chalid. Nama lain yang ikut menjadi tersangka adalah BBG yang pernah menjabat Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina sebelum kemudian menjadi Managing Director Pertamina Energy Services.
Penyidik juga menetapkan AGS yang pernah menjabat Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014. Kemudian terdapat MLY yang pernah menjadi Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd. pada periode 2009–2015.
Selanjutnya terdapat NRD yang menjabat sebagai Crude Trading Manager di perusahaan tersebut. Tersangka lainnya adalah TFK yang pernah menjadi Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina dan kemudian menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Rangkaian pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyidik menilai setiap saksi memiliki informasi yang dapat membantu menjelaskan mekanisme pengadaan minyak mentah serta hubungan antar pihak yang diduga terlibat.
Keterangan dari Sudirman Said menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut karena ia pernah berada pada posisi yang memahami kebijakan pengadaan dan rantai pasok energi nasional. Meski demikian, ia tidak memberikan komentar mengenai substansi lebih rinci karena menghormati proses penyidikan yang masih berlangsung.
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan melalui pemeriksaan tambahan, analisis dokumen, serta pengumpulan alat bukti lain yang diperlukan. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengadaan minyak mentah Petral.
Dengan pemeriksaan yang terus berlanjut, publik kini menantikan perkembangan terbaru dari perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pendalaman terhadap pihak lain maupun penguatan pembuktian terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.***