Indonesiaku.co – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro terus berlanjut. KPK melakukan serangkaian penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti yang dianggap penting untuk mengungkap konstruksi perkara.
Dalam periode 5-8 Agustus 2026, penyidik KPK menggeledah 15 lokasi yang tersebar di empat wilayah. Lokasi tersebut mencakup rumah-rumah yang berada di Pemalang, Tegal, Pekalongan, dan Semarang.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Dokumen tersebut antara lain berhubungan dengan proyek yang sedang dilaksanakan dan proyek yang direncanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dokumen proyek tersebut telah disita penyidik sebagai bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.
Selain dokumen fisik, KPK juga menyita telepon seluler dan dokumen elektronik. Barang bukti digital tersebut dinilai penting karena dapat memberikan informasi tambahan mengenai komunikasi atau aktivitas pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan dilakukan di 10 rumah di Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, dan satu rumah di Semarang. Menurut KPK, seluruh rumah tersebut dimiliki oleh pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap rekaman CCTV dari sebuah hotel di Magelang. Rekaman kamera pengawas tersebut akan menjadi bagian dari barang bukti yang dianalisis bersama dokumen dan perangkat elektronik hasil penggeledahan.
KPK menyatakan barang bukti yang telah diperoleh tidak langsung menjadi kesimpulan akhir mengenai perkara. Seluruh barang bukti perlu dianalisis untuk mengetahui relevansinya dengan kasus dan keterkaitan dengan pihak-pihak yang diperiksa.
Budi mengatakan analisis barang bukti bertujuan memperkuat alat bukti tambahan dalam penyidikan. Selain itu, penyidik juga akan menggunakan hasil analisis untuk memperkuat konstruksi perkara serta mendalami peran masing-masing pihak.
Kasus yang sedang ditangani KPK tersebut bermula dari OTT pada 28 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 21 orang diamankan. Anom Widiyantoro menjadi salah satu orang yang ditangkap dalam operasi tersebut.
Dua hari setelah OTT, tepatnya 30 Juli 2026, KPK menyampaikan hasil operasi dan mengungkap adanya dua klaster dugaan pemerasan.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Anom sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.
Klaster kedua justru berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Anom. KPK menetapkan Setya Budi Dias, seorang polisi yang sedang bertugas di KPK, sebagai tersangka bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Dua klaster tersebut membuat penyidikan kasus Pemalang memiliki rangkaian perkara yang saling berkaitan. Karena itu, penyidik terus mengumpulkan dan menganalisis bukti untuk memastikan bagaimana hubungan antarperistiwa serta peran masing-masing pihak.
Penyitaan dokumen proyek PUPR menjadi salah satu perkembangan penting karena barang bukti tersebut dapat membantu penyidik menelusuri aktivitas pemerintahan yang berkaitan dengan perkara. Sementara perangkat elektronik dan rekaman CCTV dapat memberikan informasi tambahan mengenai komunikasi maupun pertemuan pihak-pihak terkait.
KPK masih melanjutkan analisis terhadap seluruh barang bukti. Hasil dari proses tersebut nantinya akan digunakan untuk memperkuat penyidikan dan mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut.***