OTT di BNPB Berujung Lima Tersangka, KPK Telusuri Dugaan Penyuapan dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Indonesiaku.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 13 Oktober 2026.

Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, KPK mengungkap dugaan adanya benturan kepentingan dan praktik penyuapan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Operasi tangkap tangan itu menjadi awal terbongkarnya perkara yang kemudian menyeret lima orang sebagai tersangka. KPK menangkap 15 orang dalam operasi tersebut. Sehari setelah penangkapan, lembaga antirasuah menetapkan lima orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sebagai tersangka.

Kelima tersangka berasal dari unsur tenaga ahli, pejabat di lingkungan BNPB, serta pihak swasta. Mereka adalah Bima Setiawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.

Baca Juga:  OTT KPK di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo, Bupati Anom Widiyantoro Ikut Diamankan

Gabriel Purwaka Sigit diketahui menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Sementara itu, Richard Erlangga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB. Dua nama lainnya yang berasal dari pihak swasta adalah Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras, serta Syifa Nrika Ghifarin.

Adapun Bima Setiawan merupakan adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Saat operasi tangkap tangan berlangsung, Suharyanto menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima juga pernah bertugas sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih aktif menduduki jabatan tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK tidak hanya mendalami peran para tersangka, tetapi juga menyampaikan informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Baca Juga:  Kasus Suap Muara Enim Terus Bergulir, KPK Dalami Keterangan Mantan Pj Bupati

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa surat tersebut berisi konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa. KPK juga menguraikan indikasi benturan kepentingan, praktik penyuapan, serta dugaan aliran uang kepada prajurit TNI.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya membenarkan bahwa surat kepada Panglima TNI telah dikirimkan pada Selasa, 20 Oktober 2026. KPK berharap Pusat Polisi Militer TNI dapat menindaklanjuti informasi yang disampaikan sesuai kewenangannya.

Selain menyampaikan surat, KPK telah melakukan penggeledahan di ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor BNPB. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti untuk memperjelas perkara.

Pada 16 Oktober 2026, KPK juga menyita barang bukti dengan nilai yang disebut mencapai Rp5,47 miliar. Barang bukti itu mencakup uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, kepingan emas, tabungan emas, serta aset kripto.

Baca Juga:  Kasus Febrie Adriansyah Masih Ditangani Kejagung, Yusril Nilai Belum Ada Alasan KPK Ambil Alih

Penyidikan kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dana yang diperuntukkan bagi penanganan bencana. Penggunaan dana untuk kebutuhan kebencanaan menuntut pengelolaan yang akuntabel agar pelaksanaannya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Meski demikian, dugaan penyuapan, benturan kepentingan, dan keterlibatan pihak lain masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka tidak menghapus hak setiap pihak untuk memperoleh proses peradilan yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *