Indonesiaku.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan aliran uang sebesar Rp1,9 miliar yang disebut berasal dari pihak swasta dan digunakan untuk kebutuhan pribadi Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Dana tersebut diduga disalurkan melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten, Rizqan Iryawan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, uang tersebut berasal dari Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative. Menurut keterangan KPK, dana itu diduga digunakan untuk beberapa keperluan, termasuk membayar utang Pilkada 2024 dan memenuhi kebutuhan operasional.
Penjelasan tersebut disampaikan Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam. Penyidik juga menduga Hamenang menerima imbalan dari sejumlah penyedia barang dan jasa maupun kontraktor atas pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten sejak dirinya menjabat sebagai bupati.
Nilai penerimaan yang diduga berasal dari sejumlah penyedia dan kontraktor itu disebut lebih dari Rp2 miliar. Selain aliran dana Rp1,9 miliar melalui Rizqan, KPK mengungkap penerimaan lain yang diduga disalurkan melalui sejumlah pihak.
Hamenang diduga menerima uang Rp240 juta dari pihak swasta melalui ajudannya yang berinisial BSR. Ia juga diduga memperoleh Rp100 juta melalui Rizqan. KPK menyebut uang-uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi bupati.
Rangkaian penerimaan itu menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. KPK mendalami hubungan antara pemberian uang dari pihak swasta dan pengadaan barang maupun jasa di pemerintahan daerah. Namun, dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian oleh penyidik.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 21 orang lainnya ditangkap.
Pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
Penyidik turut mengungkap bahwa perkara tersebut mencakup lima klaster dugaan korupsi. Klaster itu meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah, serta pemberian kepada pihak BPK yang diduga berkaitan dengan pengondisian audit.
Dugaan aliran uang Rp1,9 miliar menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut karena penyidik mengaitkannya dengan kebutuhan pribadi dan utang Pilkada. Meski demikian, penggunaan dana, pihak yang terlibat, serta kaitannya dengan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya menjadi putusan bersalah.***