Indonesiaku.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik memutuskan perkara tersebut akan ditangani melalui dua klaster yang berbeda.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan itu diambil setelah tim penyidik melakukan ekspose terhadap seluruh informasi dan bukti awal yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.
Menurut Budi, klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang hingga pihak swasta. Dugaan tersebut kini menjadi fokus penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang melatarbelakanginya.
Selain itu, penyidik juga membuka klaster kedua yang berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh oknum KPK terhadap Bupati Pemalang. Perkara tersebut akan diproses secara terpisah meski berasal dari rangkaian penanganan yang sama.
KPK belum mengungkap identitas maupun peran rinci para tersangka dalam masing-masing klaster. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan.
Budi menegaskan bahwa seluruh perkembangan akan diumumkan secara resmi kepada publik setelah penyidik menyelesaikan tahapan awal pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 29 Juli 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-18 yang dilaksanakan lembaga antirasuah sepanjang tahun ini.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang dari tiga daerah berbeda. Lima orang ditangkap di Jakarta, 15 orang di Kabupaten Pemalang, dan satu orang di Kabupaten Purworejo.
Anom Widiyantoro termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Setelah proses pemeriksaan awal, KPK membawa 12 orang ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dua belas orang tersebut terdiri atas lima orang dari Jakarta, enam orang dari Pemalang, serta satu orang dari Purworejo. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara yang sedang diselidiki.
Selain memeriksa para pihak yang diamankan, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp2 miliar sebagai barang bukti. Penyitaan tersebut dilakukan bersamaan dengan penyegelan sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis bersama alat bukti lainnya untuk memperkuat proses pembuktian. Seluruh tindakan penyitaan dilakukan sesuai prosedur penyidikan yang berlaku.
KPK menyatakan masih terus melakukan pendalaman terhadap kedua klaster penyidikan tersebut. Hingga saat ini lembaga tersebut belum menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap karena proses penyidikan masih berlangsung.
Melalui penyidikan ini, KPK berharap dapat mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Informasi lanjutan mengenai tersangka, peran masing-masing pihak, serta hasil penyidikan akan disampaikan setelah seluruh proses awal selesai dilakukan.***