Indonesiaku.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Salah satu perkembangan terbaru dalam penyidikan tersebut adalah penyerahan uang sebesar Rp895 juta oleh anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Bebizie telah menyerahkan uang tersebut kepada penyidik. Penyerahan dilakukan secara kooperatif dan uang tersebut kemudian diserahkan untuk dilakukan penyitaan.
“Yang bersangkutan telah kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, yakni sejumlah Rp895 juta,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.
KPK menduga uang Rp895 juta tersebut diterima Bebizie dari salah satu pihak yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Dugaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan untuk mengetahui hubungan uang dengan perkara gratifikasi produksi batu bara.
Bebizie sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 13 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami informasi yang dimiliki Bebizie terkait perkara yang tengah dikembangkan.
Setelah pemeriksaan pada Agustus, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bebizie pada 17 September 2026. Namun, pemeriksaan tersebut tidak berlangsung karena Bebizie sedang sakit.
Budi menyebut Bebizie telah menyampaikan konfirmasi mengenai ketidakhadirannya. Karena itu, KPK menyatakan kondisi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai mangkir.
“Jadi, yang bersangkutan bukan mangkir, melainkan sudah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut karena sakit,” kata Budi.
Kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari. KPK pertama kali menetapkan Rita sebagai tersangka pada 28 September 2017.
Saat itu, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Hery Susanto Gun yang menjabat Direktur Utama PT Sawit Golden Prima dan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima. Lokasi perkebunan yang dimaksud berada di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyidikan kemudian dikembangkan KPK hingga menyentuh dugaan tindak pidana pencucian uang. Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Perkara tersebut kembali mengalami perkembangan pada 19 Februari 2025. KPK mengungkap dugaan adanya penerimaan aliran dana oleh Rita yang berasal dari sektor pertambangan batu bara.
Nilai penerimaan yang diungkap saat itu disebut mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.
Pengembangan berikutnya dilakukan pada 19 Februari 2026. KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Tiga korporasi tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Dengan adanya penyerahan uang Rp895 juta oleh Bebizie, penyidik memiliki barang yang akan disita dan didalami dalam proses hukum. KPK masih perlu mengungkap lebih lanjut mengenai pihak yang diduga memberikan uang tersebut serta keterkaitannya dengan perkara gratifikasi produksi batu bara.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara juga menjadi bagian dari upaya KPK mengembangkan penyidikan. Dalam proses tersebut, keterangan saksi dan barang yang telah disita dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk mendalami dugaan aliran dana.
Sementara itu, ketidakhadiran Bebizie pada pemeriksaan 17 September 2026 telah dikonfirmasi kepada penyidik dengan alasan sakit. KPK menegaskan bahwa informasi tersebut telah diterima sehingga status ketidakhadiran Bebizie bukan sebagai mangkir.***