Rumah Febrie Adriansyah Digeledah, Kejagung Amankan Dokumen dalam Penyidikan Kasus TPPU

Indonesiaku.co – Kejaksaan Agung kembali mengambil langkah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Pada Jumat, 31 Juli, tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Febrie yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilaksanakan di rumah yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela. Berdasarkan informasi resmi dari Kejaksaan Agung, kegiatan tersebut berlangsung selama sekitar tiga jam, mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:  Uang 240 Ribu Dolar AS hingga Mobil Mewah Disita Kejagung dalam Kasus MBG

Dokumen tersebut kemudian disita untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam perkara.

Anang belum menjelaskan secara rinci isi maupun jumlah dokumen yang diamankan dari lokasi penggeledahan. Menurutnya, seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.

Ia mengatakan bahwa dokumen yang telah disita diharapkan dapat melengkapi berbagai keterangan yang telah dihimpun sebelumnya dalam berita acara pemeriksaan. Dengan demikian, proses pembuktian perkara dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

Kejaksaan Agung juga memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula setelah Tim Sembilan Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Dua tersangka tersebut adalah Febrie Adriansyah dan Nurman Herin yang berasal dari pihak swasta.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Terus Bergulir

Penyidikan perkara dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Penerbitan surat perintah tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diterima meliputi emas seberat 74 kilogram serta uang dalam bentuk valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Selain perkara dugaan TPPU tersebut, Kejaksaan Agung sebelumnya juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Sprindik nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berhubungan dengan PT KNI. Selanjutnya, sprindik nomor 44 diterbitkan untuk menyelidiki dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik.

Baca Juga:  Kasus LPEI, Empat Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp992,82 Miliar

Kemudian sprindik nomor 45 diterbitkan untuk menangani dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan memeriksa berbagai alat bukti yang telah diperoleh. Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *