Indonesiaku.co – Kasus kematian Winda Lorenza Gowasa kembali menjadi perhatian setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyampaikan kritik terhadap proses penanganan perkara. Dalam keterangannya, LBH Medan menilai penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu dugaan penyebab kematian.
LBH Medan menyoroti pernyataan yang menyebut korban meninggal akibat bunuh diri. Menurut mereka, kesimpulan tersebut tidak seharusnya disampaikan sebelum seluruh proses penyelidikan selesai dan seluruh alat bukti diperiksa secara objektif.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa dalam setiap perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, aparat penegak hukum wajib mengungkap kebenaran materiil melalui pendekatan ilmiah dan sesuai prosedur hukum.
Menurut LBH Medan, terdapat sejumlah informasi yang disampaikan keluarga korban yang perlu menjadi perhatian penyidik. Salah satunya berkaitan dengan kondisi fisik korban yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan kronologi yang berkembang.
Keterangan keluarga menyebut adanya luka lebam pada bagian mata, dugaan bekas cekikan di leher, serta perubahan warna pada sejumlah bagian tubuh korban.
Selain itu, keluarga juga mempertanyakan informasi mengenai luka tembak karena menurut mereka tidak menemukan bekas luka yang dimaksud pada tubuh korban.
LBH Medan menilai seluruh kondisi tersebut harus diuji melalui pemeriksaan forensik secara independen sehingga penyebab kematian dapat dipastikan berdasarkan bukti ilmiah.
Lembaga tersebut juga menyoroti informasi bahwa mantan suami korban berada di lokasi ketika peristiwa terjadi. Menurut mereka, seluruh pihak yang berada di tempat kejadian harus dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Selain aspek penyelidikan, LBH Medan juga menyoroti komunikasi kepada keluarga korban yang dinilai belum optimal. Mereka menyebut adanya keterlambatan penyampaian informasi serta dugaan pembatasan akses keluarga ketika korban berada di rumah sakit.
Menurut LBH Medan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat apabila tidak dijelaskan secara terbuka oleh aparat penegak hukum.
Dalam pernyataannya, lembaga itu mengingatkan pentingnya menjaga integritas proses penyidikan agar tidak menimbulkan keraguan publik.
LBH Medan juga menyinggung pengalaman penanganan perkara besar di Indonesia yang pernah memunculkan kritik terhadap proses penyidikan. Oleh karena itu, mereka berharap aparat dapat bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan fakta hukum.
Lembaga tersebut meminta penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh melalui olah tempat kejadian perkara, rekonstruksi, pemeriksaan seluruh saksi, analisis laboratorium forensik, serta pengumpulan seluruh alat bukti yang relevan.
Menurut mereka, seluruh kemungkinan penyebab kematian harus tetap dibuka selama proses penyidikan berlangsung. Kesimpulan akhir, kata LBH Medan, seharusnya hanya diambil setelah seluruh bukti berhasil diuji secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***