Jejak Kasus HGB Summarecon Mengarah ke Penggeledahan Rumah Lampri dan Temuan Petunjuk Aliran Uang

Indonesiaku.co – Kasus dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki tahap penyidikan lanjutan. Komisi Pemberantasan Korupsi kini mendalami petunjuk dugaan aliran uang setelah melakukan penggeledahan di rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Penggeledahan rumah Lampri dilakukan pada 18 September 2026 di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang disita memberikan petunjuk mengenai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara di lingkungan ATR/BPN.

Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis barang bukti tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mendalami peran Lampri yang telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus memperjelas konstruksi perkara secara keseluruhan.

Baca Juga:  KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Dugaan Gratifikasi Rp37,8 Miliar Terus Didalami

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Lampri menjadi salah satu tersangka bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Dua tersangka lainnya adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.

Baca Juga:  Empat Tersangka Kasus Iklan Bank BJB Ditahan, KPK Dalami Peran Para Piha

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut empat nama, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dugaan tersebut menjadi salah satu hal yang turut didalami dalam proses penyidikan.

Setelah menetapkan tersangka, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah beberapa ruangan di Kementerian ATR/BPN.

Ruangan yang digeledah antara lain milik Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.

Dalam kegiatan tersebut, KPK memastikan ruangan Nusron Wahid tidak digeledah.

Baca Juga:  Dugaan Kekerasan Seksual Seret Nama Betrand Peto, Ruben Onsu Beri Respons soal Kasus Ini

Penggeledahan kemudian berlanjut pada 18 September. Penyidik mendatangi kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur sebelum melanjutkan kegiatan ke rumah Lampri di Bekasi.

Dari rumah Lampri, penyidik mendapatkan dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai memiliki petunjuk mengenai dugaan aliran uang. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara.

KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut. Temuan dari penggeledahan rumah Lampri menjadi salah satu bagian yang akan ditelaah dalam proses tersebut.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *