Dugaan Korupsi Kawasan Hutan PT PSMI, Kejagung Temukan Pembukaan Lahan 1.268 Hektare

Indonesiaku.co – Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum terkait aktivitas penanaman tebu di kawasan tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan pembukaan lahan untuk kebun tebu yang menjadi bagian dari penyidikan mencapai 1.268 hektare. Lahan tersebut disebut beririsan dengan kawasan PT Inhutani.

“Luas lahan yang dilakukan pembukaan untuk kebun tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis.

Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan setelah Jampidsus mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Pengambilalihan dilakukan terhadap perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh PT PSMI.

Baca Juga:  Pemeriksaan Sudirman Said Ungkap Praktik Pengadaan Minyak, Kejagung Dalami Kebijakan Petral

Setelah perkara berada di bawah penanganan Jampidsus, penyidik melakukan berbagai tindakan untuk mengungkap dugaan tindak pidana. Sejumlah saksi telah diperiksa dan barang bukti juga disita sebagai bagian dari proses penyidikan.

Menurut Saiful, dugaan perbuatan melawan hukum sementara ini berkaitan dengan kegiatan penanaman tebu yang dilakukan PT PSMI di kawasan PT Inhutani V Lampung. Aktivitas tersebut diduga berdampak terhadap keuangan negara.

Namun, penyidikan belum selesai. Kejaksaan Agung masih mendalami bagian lain yang berada di dalam kawasan hutan. Saiful mengatakan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mengetahui keseluruhan rangkaian peristiwa dan dampak yang ditimbulkan.

Selain mendalami aktivitas perusahaan di kawasan hutan, penyidik juga telah melakukan penyitaan uang dari PT PSMI. Total uang yang disita mencapai Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS.

Baca Juga:  Total Sitaan KPK Capai Rp1,2 Miliar dalam OTT Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Klaten

Uang tersebut diserahkan PT PSMI melalui seorang pegawainya berinisial VRL. Saiful mengatakan sekitar Rp1 triliun dari dana tersebut merupakan goodwill yang diserahkan perusahaan sebagai bentuk kesiapan apabila perkara nantinya dinyatakan terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara.

Setelah disita, uang tersebut ditempatkan di Rekening Pemerintah Lainnya Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Syariah Indonesia.

Kejaksaan Agung menyatakan uang tersebut baru akan diserahkan kepada kas negara apabila perkara telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila putusan menyatakan terdapat kerugian negara sebesar nilai yang harus dipulihkan, uang tersebut akan dieksekusi sesuai ketentuan hukum.

Penanganan perkara tersebut kini masih berjalan. Penyidik terus mengumpulkan keterangan dan bukti yang berkaitan dengan dugaan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Suap di Kuansing Terus Bergulir, KPK Geledah Sejumlah Lokasi untuk Cari Alat Bukti

Temuan mengenai pembukaan lahan seluas 1.268 hektare menjadi salah satu bagian yang sedang didalami. Selain itu, masih terdapat kawasan lain yang disebut masuk dalam proses penyidikan.

Dengan masih berlangsungnya penyidikan, Kejaksaan Agung belum menghentikan pendalaman terhadap seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan oleh PT PSMI. Pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta penelusuran terkait dugaan kerugian keuangan negara menjadi bagian dari proses yang terus dilakukan.

Sementara itu, penyitaan dana dalam jumlah besar menjadi bagian lain dari langkah penyidik dalam perkara tersebut. Nasib akhir uang yang telah disita tetap menunggu proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

 

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *