Indonesiaku.co – Suasana Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (15/9/2026), menjadi perhatian setelah sejumlah tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9) terlihat dibawa menuju mobil tahanan.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam proses penahanan, lima tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dengan nomor yang berbeda.
Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq tampak mengenakan rompi tahanan bernomor 172. Sementara itu, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi terlihat menggunakan rompi bernomor 201.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung juga telah resmi menjadi tersangka. Ia terlihat memimpin rombongan tersangka menuju mobil tahanan KPK dengan mengenakan rompi bernomor 232.
Dua nama lain yang terlihat dalam proses penahanan adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Arif mengenakan rompi oranye bernomor 218, sedangkan Lampri mengenakan rompi bernomor 163.
KPK menyebut masih terdapat tiga tersangka lainnya, tetapi identitas mereka belum diungkapkan kepada publik. Hal ini membuat jumlah tersangka yang telah diketahui namanya belum mencakup seluruh pihak yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
Operasi tangkap tangan itu menjadi OTT ke-20 KPK sepanjang 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan. Selain lima nama yang telah terlihat saat penahanan, terdapat pula Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi yang turut ditangkap.
KPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon. Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan pihak dari unsur pemerintahan, pejabat pertanahan, serta pihak swasta.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Barang bukti uang itu dikemas dalam boks, kardus, dan koper dengan jumlah sekitar 20-an buah.
Penyitaan uang tunai tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan. KPK perlu mendalami asal-usul uang, pihak yang menyerahkan maupun menerima, serta kaitannya dengan dugaan pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Penahanan para tersangka dilakukan setelah KPK mengumumkan hasil OTT dan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat. Sementara itu, proses hukum masih berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara, termasuk peran tiga tersangka lain yang identitasnya belum dipublikasikan.***