Aset Rp15,3 Miliar Diduga Berkaitan dengan Peredaran Sabu, Penyidik Telusuri Aliran Uang Koko Erwin

Indonesiaku.co – Penelusuran aliran uang dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Koko Erwin alias Erwin Iskandar berkembang menjadi perkara tindak pidana pencucian uang.

Penyidik menemukan sejumlah transaksi perbankan dan aset berharga yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkoba. Nilai aset yang disita di wilayah Nusa Tenggara Barat disebut mencapai Rp15,3 miliar.

Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan setelah istri dan dua anak Koko Erwin didakwa dalam kasus dugaan pencucian uang.

Ketiganya adalah Virda Virginia Pahlevi, Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia. Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap mereka dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan bahwa uang yang diterima para terdakwa berasal dari hasil penjualan narkoba. Dana tersebut disebut digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan.

Baca Juga:  Aliran Uang Rp1,9 Miliar Jadi Sorotan, KPK Duga Dana Digunakan untuk Kebutuhan Bupati Klaten

Penelusuran Transaksi Keuangan

Pengungkapan dugaan pencucian uang ini berawal dari pengembangan perkara narkoba yang melibatkan Koko Erwin. Bareskrim Polri menelusuri transaksi keuangan untuk mengetahui aliran dana serta aset yang diduga berhubungan dengan aktivitas peredaran sabu di Kota Bima.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, penyidik menemukan aliran uang melalui transfer perbankan. Penyidik juga mendalami penguasaan sejumlah aset berharga yang diduga berkaitan dengan Koko Erwin. Dalam berkas perkara, istri dan kedua anaknya diduga menyediakan rekening pribadi sebagai sarana transaksi yang berkaitan dengan pencucian uang.

Dugaan penggunaan rekening dan penguasaan aset itu menjadi bagian dari materi yang disampaikan jaksa di persidangan. Namun, keterkaitan setiap transaksi dan aset dengan tindak pidana yang didakwakan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kendaraan, Ruko, dan Gudang

Aset yang disita penyidik meliputi sejumlah kendaraan roda empat, rumah toko atau ruko yang digunakan sebagai tempat usaha biro perjalanan, serta gudang. Penyitaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara TPPU.

Baca Juga:  Liburan ke Nipah Beach, Destinasi Wisata Alam yang Wajib Dikunjungi Saat Berada di Lombok

Dalam perkara pencucian uang, penelusuran aset menjadi bagian penting karena penyidik perlu mengidentifikasi asal dana, perpindahan uang, serta hubungan kepemilikan harta dengan dugaan tindak pidana yang mendasarinya. Dalam kasus ini, penyidik menduga aset-aset tersebut memiliki hubungan dengan aliran dana dari bisnis peredaran sabu.

Nilai Rp15,3 miliar yang disebut dalam perkara tersebut menggambarkan besarnya aset yang menjadi perhatian penyidik. Meski demikian, nilai aset yang disita tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. Hubungan aset dengan tindak pidana tetap menjadi materi yang harus diuji dalam persidangan.

Perkara Berlanjut di Pengadilan

Kejaksaan Negeri Mataram menangani penuntutan setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Jaksa mendakwa ketiga terdakwa berdasarkan ketentuan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan pencucian uang.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Suap di Kuansing Terus Bergulir, KPK Geledah Sejumlah Lokasi untuk Cari Alat Bukti

Seusai dakwaan dibacakan, Virda, Hadi, dan Christina melalui penasihat hukum masing-masing mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 29 Oktober 2026 dengan agenda pembacaan nota keberatan.

Sementara proses hukum berjalan, Virda dan Christina ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram. Hadi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat.

Perkara ini menjadi kelanjutan dari pengembangan kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima. Persidangan akan menguji dakwaan jaksa dan bukti-bukti yang diajukan sebelum pengadilan menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *