Kemdiktisaintek Diminta Awasi Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Unpas

Indonesiaku.co – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengawasi penanganan dugaan pelecehan seksual terhadap 13 mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas), Bandung, Jawa Barat.

Pengawasan tersebut diperlukan agar proses pemeriksaan berlangsung sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan perlindungan terhadap korban.

Dugaan pelecehan seksual yang disebut melibatkan sejumlah dosen itu menjadi perhatian karena menyangkut keamanan mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi. Lalu menilai penanganan kasus harus dilakukan secara transparan dan objektif. Seluruh pihak yang diduga terlibat perlu diperiksa berdasarkan fakta tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan mereka.

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada upaya melindungi pihak tertentu dalam proses pemeriksaan. Penanganan kasus harus mengutamakan keadilan dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara serius. Namun, keputusan mengenai tanggung jawab pihak yang diperiksa tetap harus didasarkan pada hasil investigasi dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga:  Kejaksaan Pastikan Penanganan Kasus Korupsi Tetap Berjalan Meski Ada Dinamika Penyidikan

Menurut Lalu, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kekerasan seksual, kampus perlu menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan, termasuk pemberhentian terhadap dosen yang terbukti melakukan pelanggaran. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum pidana juga harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia turut meminta Unpas menyediakan pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi mahasiswi yang diduga menjadi korban. Kampus juga perlu memastikan adanya mekanisme pengaduan yang aman sehingga mahasiswa dapat menyampaikan laporan tanpa takut mendapatkan tekanan atau perlakuan yang merugikan.

Perlindungan terhadap identitas dan privasi korban harus dijaga selama proses pemeriksaan. Selain itu, para saksi perlu mendapatkan jaminan keamanan agar dapat memberikan keterangan tanpa intimidasi. Lalu mengingatkan agar tidak ada tindakan balasan terhadap korban dan saksi, termasuk perlakuan yang dapat menghambat keberlanjutan pendidikan mereka.

Baca Juga:  Dua Travel Umrah Diblokir, Kemenhaj Soroti Jamaah Gagal Berangkat dan Terlantar

Sebelumnya, Unpas telah membentuk tim investigasi yang melibatkan berbagai unsur sivitas akademika untuk menyelidiki dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen terhadap mahasiswi. Wakil Rektor I Unpas Cartono menyatakan bahwa pihak universitas memandang kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi sebagai persoalan mendasar yang harus diselesaikan secara serius.

Selain meminta pengawasan pemerintah, Lalu menilai kasus tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Evaluasi tersebut perlu mencakup efektivitas satuan tugas yang bertanggung jawab menangani laporan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Keberadaan satuan tugas dan mekanisme pengaduan perlu didukung prosedur yang jelas serta perlindungan bagi pelapor. Mahasiswa harus mengetahui ke mana mereka dapat menyampaikan pengaduan dan bagaimana laporan tersebut akan ditangani.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Suap di Kuansing Terus Bergulir, KPK Geledah Sejumlah Lokasi untuk Cari Alat Bukti

Pengawasan terhadap kasus Unpas diharapkan tidak hanya berfokus pada penyelesaian dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa. Proses tersebut juga dapat menjadi momentum untuk menilai apakah sistem perlindungan mahasiswa telah berjalan dengan baik. Lingkungan pendidikan tinggi perlu menjamin keamanan seluruh sivitas akademika agar kegiatan belajar dapat berlangsung tanpa ancaman kekerasan maupun pelecehan seksual.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *