Mediasi Kasus Petasan di Pondok Pinang Berujung Permintaan Maaf dari Penyelenggara

Indonesiaku.co –Kelurahan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak penyelenggara kegiatan setelah muncul keberatan mengenai penggunaan petasan dan kembang api.

Mediasi tersebut dilakukan menyusul kericuhan yang terjadi ketika warga memprotes kegiatan yang berlangsung hingga dini hari.

Lurah Pondok Pinang Dina Rosalina mengatakan mediasi berlangsung pada Minggu, 4 Oktober, sekitar pukul 20.00 WIB. Pertemuan digelar di aula Kantor Kelurahan Pondok Pinang atas permohonan Ketua RW setempat.

Menurut Dina, pihak kelurahan berusaha mempertemukan kedua belah pihak untuk membicarakan persoalan yang terjadi. Ada sejumlah hal yang menjadi pembahasan dalam mediasi tersebut.

Salah satunya adalah penggunaan petasan dan kembang api yang dianggap mengganggu warga. Selain itu, mediasi juga membahas kericuhan antara warga yang melakukan protes dengan panitia penyelenggara kegiatan.

Dina mengatakan warga yang merasa dirugikan menyatakan keberatan atas kejadian tersebut. Bahkan, sebagian warga disebut siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak penyelenggara.

Baca Juga:  Banding Kasus Chromebook Dimulai, Nadiem dan Kejagung Sama-sama Ajukan Permohonan ke Pengadilan Tinggi

Persoalan bermula dari kegiatan pengajian sekaligus haul almarhum keluarga yang digelar pada Sabtu malam, 3 Oktober. Kegiatan berlangsung di kawasan Jalan Keramat 2, Pondok Pinang, dan bertepatan dengan pelaksanaan acara Maulid Nabi.

Dalam kegiatan tersebut, petasan disebut dinyalakan berulang kali hingga sekitar pukul 01.00 WIB. Penggunaan petasan dan kembang api pada waktu tersebut kemudian mengganggu waktu istirahat warga di sekitar lokasi.

Situasi semakin rumit setelah warga yang menyampaikan protes dengan pihak panitia terlibat kericuhan. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu persoalan yang dibawa ke dalam pertemuan mediasi.

Dalam pertemuan tersebut, pihak penyelenggara mengakui kegiatan yang mereka laksanakan tidak memiliki izin resmi. Penyelenggara menyebut mereka menganggap acara tersebut merupakan kegiatan keluarga besar sehingga cukup dengan melaporkan kegiatan kepada RT dan RW setempat.

Baca Juga:  Kasus LPEI, Empat Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp992,82 Miliar

Pihak penyelenggara juga mengakui kesalahan terkait penggunaan kembang api. Mereka menyadari bahwa kegiatan tersebut dilakukan pada waktu yang merupakan jam istirahat masyarakat.

Setelah menyampaikan pengakuan tersebut, penyelenggara menyampaikan permohonan maaf atas nama keluarga besar. Mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali kegiatan yang dapat mengganggu warga sekitar.

Meski mediasi menghasilkan permintaan maaf dan surat pernyataan, masih terdapat persoalan yang hendak dibawa ke jalur hukum. Amanda Andono, salah satu warga yang mengaku menjadi korban, menyatakan akan melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya bersama anaknya yang berkebutuhan khusus.

Amanda berencana melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pada Senin malam, 5 Oktober, ia telah datang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan konsultasi.

Baca Juga:  Lima Tersangka OTT KPK Kenakan Rompi Oranye, Kasus HGB Summarecon Jadi Sorotan

Ia kemudian diarahkan ke pos Bantuan Hukum dan diminta menyiapkan kronologi lengkap kejadian. Kronologi tersebut diperlukan sebagai bagian dari persiapan awal pelaporan.

Amanda menyampaikan bahwa dirinya baru akan membuat draf laporan dan berharap laporan tersebut dapat segera diselesaikan untuk kemudian dikirimkan kepada pihak Polres.

Sementara itu, pihak Kelurahan Pondok Pinang telah melakukan upaya penyelesaian melalui mediasi. Pertemuan tersebut menghasilkan permintaan maaf dari penyelenggara serta surat pernyataan agar kegiatan serupa tidak kembali dilakukan.

Namun, persoalan dugaan penganiayaan yang disampaikan Amanda masih akan diproses melalui rencana pelaporan kepada kepolisian. Dengan demikian, penyelesaian melalui mediasi belum sepenuhnya menghentikan langkah hukum yang hendak ditempuh oleh warga.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *