Polisi Jelaskan Status Jule dalam Kasus Vape Etomidate Ditetapkan Restorative Justice dan Rehabilitasi

Indonesiaku.co – Julia Prastini alias Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penggunaan vape yang mengandung etomidate meskipun hasil pemeriksaan urine menunjukkan dirinya positif menggunakan zat tersebut. Polisi menempatkan Jule sebagai pemakai atau korban penyalahgunaan.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu menjelaskan bahwa penanganan terhadap Jule dilakukan melalui mekanisme restorative justice. Selanjutnya, Jule menjalani proses asesmen yang akan menjadi bagian dari penanganan rehabilitasi.

“Untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice, yaitu JP itu sebagai pemakai. Dan selanjutnya di-assessment dan kemudian akan nanti direhabilitasi,” kata Michael, Sabtu (19/9/2026).

Jule sebelumnya diamankan polisi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan dalam rangka pengembangan kasus dugaan peredaran cartridge vape yang mengandung etomidate.

Baca Juga:  Jaksa KPK Ungkap Aliran Rp568 Juta dalam Perkara Dugaan Pemerasan THR Bupati Cilacap Nonaktif

Saat pengamanan, polisi menemukan empat cartridge vape di lokasi. Tiga cartridge telah kosong atau habis digunakan, sedangkan satu cartridge lainnya masih berisi zat etomidate.

Selain barang bukti tersebut, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap Jule. Hasil pemeriksaan menunjukkan selebgram tersebut positif menggunakan etomidate.

Polisi kemudian mendalami penggunaan zat tersebut untuk mengetahui sejak kapan Jule mulai menggunakannya. Berdasarkan pengakuan Jule dan penelusuran penyidik, penggunaan vape yang mengandung etomidate baru dilakukan sekitar dua hingga tiga minggu sebelum dirinya diamankan.

“Dari pengakuan maupun dari penyelidikan lebih lanjut, penelusuran, JP baru memulai melakukan ini dari kurang lebih dua sampai tiga minggu yang lalu, baru mencoba,” ujar Michael.

Dalam pemeriksaan, Jule juga menyampaikan alasan penggunaan vape tersebut. Polisi mengatakan alasan yang diberikan merupakan alasan pribadi, salah satunya berkaitan dengan kondisi stres.

Baca Juga:  T. Rahmatsyah Putra Diduga Terima Rp3,49 Miliar, Ini Rincian Uang Delapan Tersangka KPK

“Alasannya, alasan pribadi. Mungkin dari rasa ada stres atau lain sebagainya. Itu alasan yang diutarakan oleh JP (Jule),” kata Michael.

Ketika diamankan, Jule berada bersama dua orang temannya. Polisi menyebut kedua orang tersebut tidak mengetahui aktivitas Jule berkaitan dengan penggunaan zat tersebut.

Pemeriksaan urine terhadap dua teman Jule juga menunjukkan hasil negatif. Keduanya tidak disebut sebagai bagian dari perkara penggunaan etomidate tersebut.

Penanganan terhadap Jule kemudian dibedakan dengan tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka tersebut adalah RR, RN, dan seorang warga negara China berinisial XC.

Ketiga orang tersebut diproses dalam perkara peredaran vape yang mengandung etomidate. Sementara Jule ditempatkan sebagai pemakai atau korban penyalahgunaan.

Baca Juga:  Dugaan Kekerasan Seksual Seret Nama Betrand Peto, Ruben Onsu Beri Respons soal Kasus Ini

Mekanisme restorative justice yang diterapkan kepada Jule kemudian dilanjutkan dengan asesmen. Proses tersebut dilakukan untuk menentukan langkah penanganan berikutnya, termasuk rehabilitasi.

Polisi menyerahkan proses asesmen dan rehabilitasi tersebut kepada BNNP. Dengan demikian, Jule tidak menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam perkara yang sama dengan RR, RN, dan XC.

Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan peredaran vape yang mengandung etomidate. Dalam proses pengembangan perkara, polisi menemukan adanya transaksi dan pengiriman cartridge kepada Jule.

Setelah diamankan, pemeriksaan terhadap Jule kemudian menghasilkan temuan positif etomidate. Namun, berdasarkan penanganan yang ditetapkan kepolisian, status Jule adalah sebagai pemakai dan penanganannya dilakukan melalui restorative justice serta asesmen untuk rehabilitasi.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *