Bea Cukai Jakarta Perketat Pengawasan Barang Kiriman, Arak Bali Jadi Sasaran Penindakan

Indonesiaku.co – Pengawasan Bea Cukai Jakarta terhadap barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan membuahkan hasil. Petugas menemukan pengiriman arak Bali dari Denpasar menuju Jakarta yang tidak dilengkapi pita cukai.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan tujuh kali penindakan di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur. Dari rangkaian tindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan 177 koli arak Bali dengan total volume mencapai 4.827 liter.

Pengawasan terhadap barang kiriman dilakukan pada pertengahan Agustus 2026. Petugas mendeteksi adanya pengiriman minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan barang kena cukai.

Kepala KPPBC TMP A Jakarta Budi Santoso mengatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

Budi menyebut kegiatan tersebut memiliki dua tujuan utama, yakni mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran minuman alkohol ilegal.

Baca Juga:  Sugiono Sebut Dugaan Penyadapan Presiden Perlu Diusut Tuntas, Singgung Insurbordinasi

“Penindakan yang kami lakukan sejalan dengan arahan Pimpinan untuk terus menekan peredaran barang kena cukai ilegal dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai serta melindungi masyarakat dari konsumsi minuman alkohol ilegal yang membahayakan kesehatan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9).

Dari hasil penindakan, Bea Cukai mengamankan arak Bali dengan volume keseluruhan 4.827 liter. Jumlah tersebut dikemas dalam 177 koli yang dikirim menggunakan jalur perusahaan jasa titipan.

Barang yang diamankan diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp242,2 juta. Selain nilai barang, penindakan tersebut juga mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp487,527 juta akibat cukai yang tidak dibayarkan.

Setelah diamankan, seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta. Barang tersebut kemudian menjalani pemeriksaan dan akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.

Baca Juga:  KPK Periksa Enam Saksi dalam Pengembangan Kasus Bea Cukai, Tiga Terpidana Kembali Dipanggil

Pengiriman arak Bali yang tidak dilekati pita cukai tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam penanganan terhadap barang kena cukai yang tidak memenuhi aturan.

Penindakan ini memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap jalur distribusi barang. Pengiriman menggunakan jasa titipan dapat menjadi salah satu jalur yang digunakan untuk mendistribusikan barang ke berbagai wilayah sehingga pengawasan diperlukan untuk memastikan barang yang dikirim sesuai ketentuan.

Bagi Bea Cukai Jakarta, pengungkapan arak Bali ilegal tersebut juga menambah daftar penindakan sepanjang 2026. Berbagai jenis komoditas ilegal telah menjadi sasaran pengawasan dan penindakan petugas.

Komoditas tersebut antara lain emas dan perhiasan yang hendak diselundupkan melalui ekspor, rokok ilegal, minuman keras, serta narkotika.

Baca Juga:  31 Produk Ilegal Masuk Pengawasan BPOM, Klaim Obat Kuat hingga Pelangsing Jadi Sorotan

Total nilai barang dari rangkaian penindakan yang dilakukan KPPBC TMP A Jakarta sepanjang 2026 mencapai sekitar Rp502 miliar. Dari keseluruhan penindakan tersebut, potensi kerugian negara dari sektor cukai dan bea keluar tercatat sekitar Rp49,397 miliar.

Penindakan terhadap arak Bali juga menunjukkan bahwa pengawasan barang kena cukai dilakukan tidak hanya terhadap barang yang masuk melalui jalur tertentu, tetapi juga terhadap distribusi barang melalui perusahaan jasa titipan.

Dengan ditemukannya pengiriman tanpa pita cukai, petugas dapat melakukan penindakan sebelum barang tersebut beredar lebih luas. Saat ini, 4.827 liter arak Bali yang diamankan masih berada di Kantor Bea Cukai Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *