DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Eks Jampidsus, KPK Disiapkan Beri Supervisi Penanganan Perkara

Indonesiaku.co – Penanganan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru.

Selain tetap diproses oleh Kejaksaan Agung bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, perkara tersebut juga akan mendapat pengawasan lebih ketat melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI serta supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah tersebut diumumkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu. Menurutnya, pengawasan dari DPR bertujuan memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Habiburokhman menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung tetap menjadi leading sector dalam penanganan perkara. Namun, proses penyidikan tidak berjalan sendiri karena akan terus bersinergi dengan Kortastipidkor Polri. Selain itu, KPK akan dilibatkan sebagai lembaga yang memberikan supervisi terhadap jalannya penanganan perkara.

Ia menilai kolaborasi antarlembaga penegak hukum menjadi salah satu faktor penting agar penyidikan berjalan lebih efektif. Dengan adanya koordinasi tersebut, setiap perkembangan perkara dapat dipantau secara menyeluruh sekaligus meminimalkan potensi terjadinya hambatan dalam proses hukum.

Baca Juga:  Jejak Kasus HGB Summarecon Mengarah ke Penggeledahan Rumah Lampri dan Temuan Petunjuk Aliran Uang

Meski telah memastikan keterlibatan KPK, Habiburokhman belum merinci seperti apa bentuk supervisi yang akan dilakukan. Ia hanya menegaskan bahwa seluruh mekanisme akan mengikuti aturan yang berlaku serta menghormati kewenangan masing-masing institusi.

Selain mendorong supervisi dari KPK, Komisi III DPR RI juga resmi membentuk Panja sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen. Panja nantinya akan memantau perkembangan penanganan perkara serta memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurut Habiburokhman, DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengawasi pelaksanaan tugas aparat penegak hukum, terutama terhadap perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat. Kehadiran Panja diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Perkembangan ini muncul setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Pengunduran diri tersebut kemudian diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari langkah menjaga integritas lembaga.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga objektivitas, netralitas, serta profesionalisme dalam penegakan hukum. Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan menjadi alasan utama di balik pengunduran diri tersebut.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Pastikan 753 SPBE LPG di Indonesia Terapkan Standar BDKT

Anang juga memastikan bahwa pergantian pejabat tidak akan memengaruhi penanganan berbagai perkara di lingkungan Jampidsus. Seluruh penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah turut memberikan penjelasan mengenai penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, ia mengakui bahwa rumah yang digeledah merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Ia menyatakan proses kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri melalui dokumen yang tersedia.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.

Meski belum ada penetapan tersangka, proses penyidikan terus berjalan. Dalam penggeledahan tersebut, aparat menyita berbagai barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, valuta asing sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.

Baca Juga:  Kemenlu Apresiasi Dari Konservasi Laut hingga Kemegahan Banyuwangi Ethno Carnival 2026

Selain aset bernilai tinggi tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta barang bukti lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari investigasi gabungan terhadap tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Komisi III DPR berharap sinergi antara Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK dapat menghasilkan penanganan perkara yang transparan, objektif, dan memiliki kepastian hukum. Dengan pengawasan melalui Panja serta supervisi dari KPK, seluruh proses diharapkan mampu menjawab perhatian masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *