90 Unit Apartemen Rampasan Negara Siap Dilelang, Kejagung Bidik PNBP Rp219 Miliar

Indonesiaku.co – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali melaksanakan upaya pemulihan kerugian negara dengan melelang aset hasil tindak pidana korupsi. Sebanyak 90 unit Apartemen South Hills yang berlokasi di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, akan dilepas melalui mekanisme lelang resmi yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2026.

Aset tersebut merupakan bagian dari barang rampasan negara yang berasal dari perkara korupsi yang menjerat Benny Tjokrosaputro, terpidana dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018. Pelelangan dilakukan setelah seluruh proses hukum terhadap aset tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa proses pelelangan dilaksanakan secara e-Auction open bidding. Dengan sistem tersebut, peserta tidak perlu hadir secara langsung di lokasi lelang karena seluruh penawaran dilakukan melalui platform elektronik yang disediakan pemerintah.

Batas akhir penyampaian penawaran ditetapkan pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server dalam sistem lelang nasional. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses tersebut melalui situs resmi lelang.go.id.

Baca Juga:  Kemacetan Bali Jadi Perhatian, Trem Listrik Bandara Ngurah Rai-Canggu Disiapkan

Walaupun proses penawaran dilakukan secara daring, pelaksanaan administrasi lelang tetap berada di bawah tanggung jawab Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV yang berlokasi di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Senen, Jakarta Pusat.

Sebelum hari pelaksanaan lelang, Kejaksaan Agung juga memberikan kesempatan kepada calon peserta untuk melihat langsung objek yang akan ditawarkan melalui kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20 hingga 22 Juli 2026 mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB di kompleks Apartemen South Hills.

Melalui kegiatan tersebut, calon peserta dapat meninjau kondisi setiap unit apartemen secara langsung sebelum memutuskan mengikuti pelelangan. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh objek dijual sesuai kondisi saat ini atau apa adanya (as is). Artinya, peserta diharapkan memahami seluruh kondisi fisik maupun nonfisik dari unit yang diminati sebelum mengajukan penawaran.

Total nilai limit untuk keseluruhan 90 unit apartemen mencapai sekitar Rp219.779.226.669. Nilai tersebut menjadi target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diharapkan diperoleh apabila seluruh aset berhasil dilelang.

Baca Juga:  Gempa NTT Tewaskan 103 Orang, Pemerintah Siapkan Sekolah hingga Hunian Sementara

Pelelangan aset rampasan negara merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Tidak hanya menghukum pelaku, proses hukum juga bertujuan memulihkan kerugian negara melalui penyitaan, perampasan, hingga pelelangan aset yang telah diputuskan menjadi milik negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara Jiwasraya, penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya berhasil menyita 93 unit apartemen di kawasan South Hills Kuningan sebagai bagian dari proses penyidikan. Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi sehingga dapat digunakan dalam proses pemulihan kerugian negara.

Dari keseluruhan aset yang telah disita tersebut, sebanyak 90 unit kini memasuki tahap pelelangan. Hasil penjualannya nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak sesuai mekanisme yang berlaku.

Penggunaan sistem lelang elektronik juga menjadi salah satu bentuk modernisasi pelayanan pemerintah dalam pengelolaan aset negara. Melalui sistem ini, proses pelelangan dapat berlangsung lebih transparan, kompetitif, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta dari berbagai daerah untuk mengikuti penawaran tanpa harus hadir secara fisik.

Baca Juga:  Sekolah Rakyat Fokus pada Tiga Aspek Penerimaan Siswa, Bukan Sekadar Nilai Akademik

Selain memberikan kemudahan akses, mekanisme daring juga diharapkan mampu meningkatkan nilai penawaran karena menjangkau lebih banyak calon peserta. Dengan demikian, peluang memperoleh harga terbaik bagi aset negara menjadi semakin besar.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui pelelangan ini, negara tidak hanya mengeksekusi putusan pengadilan, tetapi juga berupaya mengembalikan nilai ekonomi dari aset yang sebelumnya terkait dengan tindak pidana.

Dengan nilai limit hampir Rp220 miliar, pelelangan Apartemen South Hills menjadi salah satu agenda pemulihan aset terbesar yang dilaksanakan Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2026. Proses tersebut diharapkan berjalan lancar, transparan, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara sekaligus memperkuat komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *