Indonesiaku.co – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dua tersangka lainnya ialah Ahrie Sonta, yang menjabat sebagai Kadiv Hukum Polri, serta Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan.
Menurut Asep, dugaan tindak pidana yang melibatkan ketiga tersangka berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga mereka memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Nomor-nomor tersebut disebut dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi.
Setelah dimasukkan ke sistem, nomor telepon itu diduga disadap meskipun tidak sedang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo Subianto.
Asep menyebut nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran.
Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik turut mengungkap dugaan penghapusan data elektronik.
Pada sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem intersepsi.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Kasus ini mulai ditangani setelah petugas yang mengetahui dugaan tindakan ilegal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan tiga ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Asep menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan penyidikan dengan metode scientific crime investigation.
Dalam perkembangan yang disampaikan, masih terdapat satu orang berinisial SU yang diperiksa sebagai saksi.
Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi turut memberikan tanggapan atas dugaan penyadapan terhadap kepala negara.
Dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), Prasetyo menyatakan bahwa tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar.
Ia menilai penyadapan ilegal terhadap kepala negara dapat membahayakan keselamatan pimpinan negara dan kepentingan nasional.
Menurutnya, informasi sensitif yang dimiliki kepala negara dan pejabat negara dapat berdampak terhadap kepentingan serta kedaulatan bangsa apabila diperoleh melalui tindakan ilegal.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan sejumlah pasal, termasuk Pasal 258 dan Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.***