Jaksa KPK Ungkap Aliran Rp568 Juta dalam Perkara Dugaan Pemerasan THR Bupati Cilacap Nonaktif

Indonesiaku.co – Sidang perkara dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman memasuki tahap tuntutan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya uang sebesar Rp568 juta yang menurut jaksa terkumpul dari sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah atau OPD.

Jaksa kemudian menuntut Syamsul dengan hukuman tujuh tahun penjara. Selain pidana badan, penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta penggantinya berupa pidana kurungan selama 120 hari.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Syamsul terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut uraian penuntut umum, pengumpulan uang tersebut berkaitan dengan kebutuhan THR bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kabupaten Cilacap. Jaksa menyebut Syamsul memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Danardono untuk menyiapkan sejumlah uang.

Baca Juga:  Kasus OTT Pemalang Berkembang, Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Uang yang dikumpulkan dari para pimpinan OPD tersebut kemudian mencapai Rp568 juta. Dalam persidangan, jaksa menyebut uang itu telah ditempatkan dalam tas bingkisan. Setiap bingkisan disebut telah diberi kode sesuai dengan pejabat yang akan menerima.

Jaksa kemudian merinci sejumlah pejabat yang disebut menjadi penerima dalam rencana pembagian uang tersebut. Mereka antara lain kapolres, dandim, danlanal, kasat di lingkungan polres, kepala kejaksaan negeri, kasi di kejaksaan negeri, serta ketua Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.

Penuntut umum menilai penerimaan uang tersebut secara yuridis telah berada di bawah kendali Syamsul. Jaksa juga menyatakan terdakwa telah mengetahui dan menghendaki adanya penerimaan uang yang dikumpulkan dari para pimpinan OPD.

Baca Juga:  Pemeriksaan Awal Febrie Adriansyah Berlangsung, Kuasa Hukum Sebut Klien Kooperatif Hadapi Penyidikan

Perkara tersebut kemudian menjadi bagian dari proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang. Syamsul sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dan menyampaikan bantahan terhadap dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Dalam sidang pada 15 September 2026, Syamsul meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan. Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan pengumpulan uang dari pimpinan OPD untuk THR Forkopimda dan mengaku tidak meminta maupun menerima uang dari iuran tersebut.

Syamsul juga memberikan keterangan mengenai isu pungutan THR yang pernah muncul pada 2025. Ia mengatakan telah mengumpulkan pimpinan OPD dan camat untuk memberikan klarifikasi bahwa tidak ada perintah bupati mengenai pungutan tersebut. Ia juga menyebut pernah menerbitkan peraturan bupati yang melarang pungutan untuk THR.

Baca Juga:  Kasus Betrand Peto Naik ke Penyidikan, Polisi Dalami Keterangan Saksi dan Ahli

Kasus ini sebelumnya ditangani KPK melalui operasi tangkap tangan di Kabupaten Cilacap pada 13 Maret 2026. Sebanyak 27 orang diamankan dalam operasi tersebut. KPK kemudian menetapkan Syamsul dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap tahun anggaran 2025–2026.

Jaksa dalam tuntutannya juga meminta hukuman tambahan berupa pencabutan hak Syamsul untuk dipilih dalam jabatan politik selama tiga tahun.

Tuntutan tujuh tahun penjara tersebut belum merupakan putusan pengadilan. Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Putusan akan ditentukan setelah seluruh tahapan persidangan selesai.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *