Video Perundungan di Asrama Telkom University Viral, Mahasiswa Desak Pelaku Diberi Hukuman Tegas

Indonesiaku.co – Video dugaan perundungan di lingkungan asrama Telkom University menjadi sorotan setelah tersebar luas dan memancing reaksi dari kalangan mahasiswa.

Rekaman tersebut memperlihatkan seorang mahasiswa memainkan semprotan gas dan korek api di dalam kamar, kemudian mengarahkan gas kepada mahasiswa lain yang disebut sebagai mahasiswa baru.

Tindakan tersebut menuai kecaman karena dinilai berbahaya dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi korban maupun penghuni asrama lainnya. Penggunaan korek api di dekat seprai hingga memicu semburan api juga menimbulkan kekhawatiran akan risiko kebakaran.

Indah, salah satu mahasiswa Telkom University, mengungkapkan kemarahannya setelah menyaksikan rekaman tersebut. Ia merasa kasihan kepada korban dan menilai peristiwa itu dapat memberikan tekanan mental yang tidak ringan.

Baca Juga:  Bareskrim Ungkap Modus Dugaan Penyadapan Nomor HP Prabowo, Dilakukan Tanpa Prosedur

Ia juga mempertanyakan risiko yang mungkin terjadi apabila api menyambar benda-benda di dalam kamar asrama. Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar persoalan hubungan antarmahasiswa, tetapi juga menyangkut keselamatan banyak orang.

Reaksi serupa disampaikan Rena, mahasiswa Telkom University lainnya. Ia meminta pihak kampus memberikan sanksi tegas kepada mahasiswa yang terbukti melakukan perundungan.

Menanggapi kasus tersebut, Telkom University telah menjatuhkan sanksi administratif akademik kepada dua mahasiswa yang terbukti terlibat. Rektor Telkom University, Suyanto, mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pada Minggu (11/10/2026), Suyanto juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya. Ia menegaskan bahwa kekerasan dan perundungan tidak dapat dibenarkan dalam lingkungan universitas.

Baca Juga:  Kerusuhan Jakarta Usai Demo, Polisi Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa Terorganisir

Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa sanksi berat di kampus tersebut berupa drop out atau dikeluarkan dari universitas.

Pihak kampus juga telah memisahkan area asrama korban dan mahasiswa yang terlibat. Langkah ini dilakukan dengan pendampingan untuk menjaga keamanan serta memastikan lingkungan asrama tetap kondusif.

Terkait motif kejadian, Ratri menyatakan bahwa tidak ditemukan indikasi dendam antara pelaku dan korban. Keduanya disebut sama-sama mahasiswa baru dan tidak mempunyai riwayat kedekatan sebelum bergabung dengan Telkom University.

Meskipun motifnya belum dijelaskan secara terperinci, kasus ini kembali menyoroti pentingnya pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan.

Perguruan tinggi tidak hanya bertanggung jawab menyediakan fasilitas belajar, tetapi juga perlu memastikan mahasiswa dapat menjalani kehidupan akademik tanpa ancaman kekerasan maupun intimidasi.

Baca Juga:  Surat Terima Kasih Jadi Kenangan Terakhir, Sekolah Kenang Siswi Korban Tabrakan KRL di Jurangmangu

Melalui penanganan kasus ini, Telkom University menyatakan komitmennya untuk membangun lingkungan kampus yang inklusif, aman, dan sehat bagi seluruh mahasiswa.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *