Dua Travel Umrah Diblokir, Kemenhaj Soroti Jamaah Gagal Berangkat dan Terlantar

Indonesiaku.co – Kementerian Haji dan Umrah memblokir akses akun SISKOPATUH milik PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo. Kebijakan tersebut diambil setelah kedua penyelenggara perjalanan ibadah umrah itu dilaporkan mengalami persoalan dalam memberangkatkan dan memulangkan jamaah.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Atty Novyanty menjelaskan, pemblokiran akses SISKOPATUH merupakan tindakan pengamanan administratif darurat. Melalui langkah tersebut, transaksi dan pendaftaran jamaah baru dari kedua travel dihentikan sementara.

“Pemblokiran akses SISKOPATUH ini merupakan tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jamaah baru,” ujar Atty di Jakarta, Kamis.

PT JGroup Amanah Wisata diblokir setelah Kementerian menerima laporan pengaduan masyarakat mengenai penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jamaah umrah asal Jember. Jamaah tersebut telah melunasi biaya perjalanan, tetapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal pada akhir Agustus 2026.

Baca Juga:  Tantangan Timnas Indonesia di Piala Asia 2027 Dimulai Januari, Qatar Jadi Lawan Kedua

Dalam penanganannya, PT JGroup juga disebut terindikasi mengalihkan pengelolaan jamaah kepada entitas lain secara sepihak. Pengalihan tersebut disertai permintaan tambahan biaya kepada jamaah.

Persoalan lainnya adalah belum dipenuhinya komitmen penyelesaian dan pengembalian dana setelah proses klarifikasi terhadap 19 peserta umrah. Kementerian menilai kondisi tersebut perlu segera ditangani agar hak jamaah tidak semakin tertunda.

Adapun PT Annisa Ahmada Travelindo dikenai tindakan karena dua persoalan berat. Pertama, travel tersebut diduga menelantarkan 82 jamaah di Arab Saudi. Para jamaah mengalami ketidakpastian mengenai penerbangan yang akan membawa mereka kembali ke Indonesia.

Kedua, PT Annisa Ahmada Travelindo tidak memberangkatkan 282 jamaah yang berada di Tanah Air dalam waktu 2 x 24 jam. Kewajiban tersebut sebelumnya telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan tertanggal 13 September 2026.

Baca Juga:  Usai Temuan Senjata, KPAI Dorong Pendampingan Psikologis dan Penguatan Keamanan Sekolah

Berdasarkan kesepakatan itu, sebanyak 282 jamaah seharusnya diberangkatkan secara bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026. Namun, pihak travel disebut mengingkari kesepakatan tersebut.

Atty menegaskan bahwa penelantaran jamaah tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, perlindungan terhadap jamaah harus menjadi tanggung jawab utama setiap penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

“Kami tidak akan mentolerir bentuk penelantaran jamaah, baik yang gagal berangkat di tanah air maupun yang terlambat dipulangkan dari Arab Saudi,” kata Atty.

Kementerian Haji dan Umrah meminta kedua travel menyampaikan pertanggungjawaban secara tertulis. Selain itu, PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo diwajibkan segera menuntaskan seluruh hak jamaah yang terdampak.

Pemerintah juga akan mengawal proses ganti rugi yang dilakukan oleh pihak travel kepada jamaah. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan penyelesaian tidak berhenti pada pernyataan, tetapi benar-benar diberikan kepada pihak yang mengalami kerugian.

Baca Juga:  Jaringan Vape Etomidate Raup Keuntungan Rp700 Ribu per Cartridge Polisi Ungkap Cara Pemasarannya

Kemenhaj memperingatkan bahwa sanksi lebih berat dapat diberikan apabila evaluasi menunjukkan tidak adanya penyelesaian atau pelanggaran terus berulang. Sanksi itu dapat berupa pembekuan hingga pencabutan izin operasional PPIU.

Masyarakat pun diminta lebih berhati-hati sebelum memilih travel umrah. Calon jamaah perlu memastikan legalitas PPIU dan memeriksa status pendaftaran melalui SISKOPATUH agar perjalanan ibadah dilakukan melalui penyelenggara yang terdaftar.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *