KPK Tangkap Dirjen ATR/BPN dan Dua Kepala Kantor Pertanahan dalam OTT ke-20 2026

Indonesiaku.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi.

Dalam OTT ke-20 sepanjang 2026 tersebut, lembaga antirasuah mengamankan 17 orang, termasuk seorang direktur jenderal di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta dua kepala kantor pertanahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah pejabat dan pihak lainnya diamankan dalam operasi tersebut. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan penindakan yang tengah dilakukan KPK.

“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Baca Juga:  Lima Klaster Dugaan Korupsi Terungkap dalam OTT Bupati Klaten, KPK Dalami Pengadaan hingga Audit

Setelah dilakukan pendalaman mengenai pihak-pihak yang diamankan, Budi mengonfirmasi identitas tiga pejabat yang menjadi bagian dari 17 orang tersebut.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Ketiga pejabat tersebut diamankan bersama sejumlah pihak lainnya. Namun, pada tahap awal setelah OTT, KPK belum menyampaikan secara lengkap perkara atau dugaan tindak pidana yang menjadi dasar pelaksanaan operasi tersebut.

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui peran masing-masing pihak serta mendalami dugaan tindak pidana yang menjadi objek penindakan.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Suap di Kuansing Terus Bergulir, KPK Geledah Sejumlah Lokasi untuk Cari Alat Bukti

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Dalam batas waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan informasi yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

OTT kali ini menjadi operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya telah mengonfirmasi pelaksanaan operasi tersebut.

Saat ditanya mengenai pihak yang diamankan dalam OTT, Setyo hanya menyebut salah satunya berasal dari lingkungan kantor pertanahan. “Kantah dan beberapa pihak lain,” kata Setyo ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Keterangan tersebut kemudian diperjelas melalui penjelasan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang mengungkap adanya pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan dua kepala kantor pertanahan dalam daftar pihak yang diamankan.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Pemerasan di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Resmi Ditahan Bersama Dua ASN

Dengan adanya OTT tersebut, perhatian tertuju pada proses pemeriksaan yang sedang dilakukan KPK. Status hukum seluruh pihak yang diamankan akan ditentukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK juga masih memiliki waktu untuk mendalami informasi dari para pihak yang diamankan sebelum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *