Indonesiaku.co – Bantuan pangan beras kembali disalurkan pemerintah pada September 2026. Program ini ditujukan kepada jutaan keluarga penerima manfaat yang masuk dalam daftar berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN versi 3 tahun 2026.
Badan Pangan Nasional menetapkan 33.244.408 keluarga sebagai penerima bantuan pangan beras tahap kedua tahun 2026. Bantuan tersebut diberikan untuk alokasi Juli, Agustus, dan September dengan jumlah 10 kilogram beras per keluarga setiap bulan.
Jika penyaluran dilakukan secara sekaligus, keluarga penerima manfaat akan memperoleh total 30 kilogram beras. Kebijakan rapel ini memungkinkan bantuan untuk tiga bulan diterima dalam satu kali penyaluran, sesuai jadwal distribusi di masing-masing wilayah.
Penerima bantuan pangan beras tidak ditentukan hanya berdasarkan pengajuan masyarakat. Pemerintah menggunakan DTSEN sebagai dasar untuk memetakan kondisi sosial dan ekonomi keluarga. Data tersebut digunakan untuk menentukan keluarga yang masuk dalam sasaran bantuan.
Kelompok penerima utama adalah keluarga yang berada pada desil 1 sampai desil 4. Kelompok tersebut mencakup sekitar 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah secara nasional.
Dalam sistem Cek Bansos Kementerian Sosial, desil digunakan untuk menggambarkan posisi kesejahteraan keluarga. Desil 1 merupakan kelompok 10 persen dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Sementara desil 10 adalah kelompok 10 persen dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Dengan sistem tersebut, keluarga yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4 menjadi sasaran utama program bantuan pangan beras. Namun, status penerima tetap mengikuti data yang tercatat dan dapat mengalami perubahan seiring pemutakhiran kondisi sosial ekonomi.
Pemerintah menyiapkan bantuan beras yang bersumber dari Cadangan Pangan Pemerintah. Penyaluran beras dilakukan oleh Perum Bulog berdasarkan penugasan dari Bapanas.
Untuk memenuhi kebutuhan bantuan periode Juli hingga September, pemerintah menyiapkan sekitar 997,2 ribu ton beras. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat di tengah kondisi ekonomi yang beragam.
Masyarakat dapat memeriksa status penerima melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial. Proses pengecekan membutuhkan NIK 16 digit yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk.
Setelah memasukkan NIK, masyarakat harus mengisi kode verifikasi yang tersedia pada halaman tersebut. Kemudian, pengguna dapat menekan tombol pencarian data untuk melihat informasi penerima manfaat yang tercatat dalam sistem.
Data yang ditampilkan dalam layanan Cek Bansos bersumber dari DTSEN. Karena data kesejahteraan bersifat dinamis, hasil pengecekan dapat berubah setelah dilakukan pembaruan atau penghitungan ulang.
Apabila masyarakat merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercantum, pembaruan dapat diajukan melalui pemerintah desa atau kelurahan. Pengajuan juga dapat disampaikan kepada dinas sosial sesuai wilayah tempat tinggal.
Selain melalui pemerintah daerah, pembaruan data dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos. Masyarakat perlu menyampaikan data sesuai kondisi sebenarnya agar proses pemutakhiran dapat dilakukan secara tepat.
Data yang telah diperbarui selanjutnya dapat dihitung ulang secara berkala oleh Badan Pusat Statistik. Proses ini dilakukan untuk menjaga agar penetapan penerima bantuan semakin sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Pemerintah juga menyiapkan kelanjutan bantuan beras untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Skemanya diarahkan tetap memberikan 10 kilogram beras per keluarga setiap bulan kepada sekitar 33,2 juta keluarga dalam desil 1 sampai desil 4.
Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima disarankan mengecek statusnya melalui kanal resmi pemerintah. Pengecekan secara berkala penting dilakukan karena data DTSEN dapat mengalami pembaruan sesuai perubahan kondisi keluarga.***