Indonesiaku.co – Pemerintah terus mempercepat penanganan dampak konflik sosial yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah menyalurkan bantuan logistik dan berbagai peralatan darurat untuk mendukung kebutuhan warga terdampak sekaligus mempercepat proses pemulihan di wilayah tersebut.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan bantuan dukungan operasional dan logistik bagi pengungsi telah diterima Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.
Bantuan yang diberikan mencakup berbagai kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak. Di antaranya paket sembako, selimut, matras, family kit, serta tenda pengungsi.
BNPB juga menyediakan peralatan pendukung untuk kegiatan di lapangan, seperti perahu polyethylene dengan mesin 25 PK, chainsaw, dan radio komunikasi.
Menurut Berton, bantuan tersebut disalurkan untuk menunjang penanganan kondisi darurat sekaligus mendukung aktivitas pemulihan setelah konflik sosial yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Konflik di Jayawijaya diketahui memuncak sejak pertengahan Mei 2026. Peristiwa tersebut bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang kemudian berkembang menjadi perselisihan terkait denda adat. Situasi selanjutnya meluas hingga terjadi aksi penyerangan antarkelompok.
Dampak konflik tercatat cukup besar. Sebanyak 59 orang meninggal dunia, lima orang mengalami luka berat, dan 139 orang lainnya mengalami luka ringan.
Selain korban jiwa dan luka-luka, konflik tersebut juga menyebabkan 2.902 warga harus mengungsi dari tempat tinggal mereka.
Kerusakan juga terjadi pada sejumlah bangunan dan fasilitas masyarakat. Data mencatat sebanyak 126 rumah warga dan 12 honai mengalami kerusakan.
Selain itu, lima unit fasilitas pendidikan, dua kantor desa, satu unit pastori, serta lima unit kios turut terdampak. Jembatan Gantung Kali Uwe juga dilaporkan roboh akibat rangkaian kejadian tersebut.
Untuk memastikan penanganan dapat berlangsung secara berkelanjutan, Gubernur Papua Pegunungan memperpanjang Status Tanggap Darurat Kejadian Konflik Sosial hingga 31 Desember 2026. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/220/TAHUN 2026.
Penanganan juga diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2026. Regulasi tersebut memberikan kemudahan akses dan kewenangan kepada Kepala BNPB untuk mempercepat proses rekonsiliasi dan pemulihan daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah.
Dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada 9 September 2026, pemerintah menetapkan tiga skema utama penanganan.
Skema tersebut meliputi pemenuhan kebutuhan dasar dan dukungan psikososial bagi pengungsi, penyediaan hunian sementara atau Dana Tunggu Hunian (DTH), serta pembangunan hunian tetap.
Hunian tetap yang disiapkan berupa rumah Tipe 36. Pemerintah menetapkan dukungan sebesar Rp70 juta untuk rumah rusak berat, Rp30 juta bagi rumah rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rumah rusak ringan.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat Jayawijaya memenuhi kebutuhan dasar sekaligus memulihkan kehidupan mereka secara bertahap setelah konflik.***