Banding Kasus Chromebook Dimulai, Nadiem dan Kejagung Sama-sama Ajukan Permohonan ke Pengadilan Tinggi

Indonesiaku.co – Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek kembali memasuki tahap penting setelah sidang banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sidang tersebut digelar setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan selama periode 2019 hingga 2022.

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan memori banding yang berisi keberatan terhadap sejumlah pertimbangan hakim tingkat pertama.

Menurutnya, tim pembela meminta agar majelis hakim Pengadilan Tinggi memeriksa kembali fakta-fakta yang dinilai belum memperoleh penilaian secara utuh dalam putusan sebelumnya.

Baca Juga:  Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Digeledah, KPK Temukan Uang Tunai Lebih dari Rp4 Miliar

Salah satu hal yang menjadi perhatian kuasa hukum ialah pembahasan mengenai surat kuasa pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Gojek Indonesia.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga mengambil langkah serupa dengan mengajukan banding. Jaksa menilai terdapat beberapa aspek dalam putusan yang perlu mendapatkan penilaian kembali pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Salah satu poin yang disebut menjadi perhatian Kejaksaan Agung ialah status penahanan rumah yang kini dijalani Nadiem selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini berawal dari pelaksanaan program pengadaan laptop Chromebook beserta Chrome Device Management sebagai bagian dari digitalisasi pendidikan nasional.

Dalam putusan sebelumnya, pengadilan menyatakan pelaksanaan pengadaan tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun.

Baca Juga:  BMKG Prediksi Langit Jakarta Didominasi Awan, Suhu Capai 33 Derajat Celsius

Selain pidana penjara selama 10 tahun, pengadilan juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.

Majelis hakim menyatakan dana tersebut berkaitan dengan penerimaan yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar sumber dananya disebut berasal dari investasi Google.

Perkara ini juga melibatkan sejumlah terdakwa lain yang telah menjalani proses hukum secara terpisah, sementara satu terdakwa lainnya masih berstatus buron.

Dengan dimulainya proses banding, seluruh argumentasi hukum dari pihak pembela maupun jaksa akan kembali dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi sebelum menjatuhkan putusan berikutnya.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *