Ini Penjelasan Kejagung Soal Febrie Adriansyah Tak Memakai Rompi Tahanan Saat Dibawa ke Rutan KPK

Indonesiaku.co – Momen penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi perhatian masyarakat setelah ia terlihat tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat dibawa keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung menuju Rumah Tahanan KPK.

Berbagai spekulasi pun bermunculan di ruang publik. Sebagian mempertanyakan apakah ada perlakuan khusus terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut. Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung langsung memberikan klarifikasi resmi.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa kondisi tersebut semata-mata disebabkan faktor teknis. Pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung hingga larut malam sehingga petugas fokus menyelesaikan seluruh proses administrasi penahanan dan pemindahan tersangka.

Baca Juga:  Total Sitaan KPK Capai Rp1,2 Miliar dalam OTT Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Klaten

Menurut Rudi, penyidik harus segera membawa tersangka menuju Rumah Tahanan KPK agar proses hukum dapat berjalan sesuai jadwal. Karena waktu sudah sangat malam, rompi tahanan tidak sempat dipakaikan sebelum keberangkatan.

Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB setelah diperiksa selama kurang lebih sepuluh jam. Ia tampak mengenakan batik abu-abu dengan didampingi penyidik menuju kendaraan yang telah disiapkan.

Setelah tiba di Rutan KPK, Febrie juga masih terlihat menggunakan pakaian yang sama. Kondisi tersebut semakin memicu perhatian publik, namun Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap berjalan normal tanpa adanya perlakuan khusus.

Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang kini tengah didalami lebih lanjut.

Baca Juga:  Aset Rp15,3 Miliar Diduga Berkaitan dengan Peredaran Sabu, Penyidik Telusuri Aliran Uang Koko Erwin

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidikan menggunakan surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Dasar penyidikan tersebut diperkuat dengan pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia.

Barang bukti yang diterima Kejaksaan berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dugaan TPPU.

Kejagung juga menyampaikan bahwa sebelumnya mereka telah menerbitkan tiga sprindik lain yang berasal dari pelimpahan perkara Polri. Hal tersebut menunjukkan adanya koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam menangani perkara korupsi dan pencucian uang.

Selama masa penahanan 20 hari pertama, penyidik akan memeriksa berbagai dokumen keuangan, aset, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  Aksi Demonstrasi Pengaruhi Perjalanan Bus, Transjakarta Berlakukan Sejumlah Penyesuaian

Kejaksaan berharap masyarakat dapat menilai proses hukum berdasarkan fakta yang berkembang dan tidak hanya berfokus pada hal-hal teknis seperti penggunaan rompi tahanan. Menurut Kejagung, yang paling penting adalah seluruh tahapan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *