Respons Kasus Dokter Magang Meninggal, Kemenkes Wajibkan Skrining Fisik dan Mental bagi Peserta Internsip

Indonesiaku.co – Kementerian Kesehatan mengambil langkah baru dalam meningkatkan perlindungan terhadap peserta program internsip dokter dengan menggelar skrining kesehatan bagi 10.564 dokter muda pada Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah enam peserta internsip meninggal dunia sepanjang tahun ini.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Yuli Farianti menjelaskan bahwa hasil audit terhadap enam kasus tersebut menunjukkan penyebab utama kematian berasal dari penyakit yang diderita peserta.

Namun, investigasi juga menemukan satu kasus yang berkaitan dengan kelebihan waktu kerja. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pelaksanaan program internsip dokter.

Untuk mendukung proses pemeriksaan kesehatan, seluruh peserta internsip akan dibebastugaskan mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026. Masa istirahat tersebut diharapkan memberikan kesempatan kepada peserta untuk memulihkan kondisi fisik sebelum menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:  RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi, Ini 13 Tindak Pidana yang Diusulkan

Yuli menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berupa medical check up yang mencakup evaluasi kondisi kesehatan secara menyeluruh sesuai ketentuan yang telah berlaku.

Tahap kedua berupa skrining kesehatan jiwa yang bertujuan mendeteksi lebih dini kemungkinan adanya gangguan psikologis selama peserta menjalani program pendidikan profesi.

Apabila pemeriksaan menemukan adanya gangguan kesehatan, Kementerian Kesehatan akan menentukan tindak lanjut yang sesuai dengan kondisi masing-masing peserta.

Bagi peserta yang telah memenuhi seluruh target kompetensi berdasarkan logbook internsip, pemerintah dapat mempertimbangkan penyelesaian program tanpa harus melanjutkan masa tugas apabila kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

Kementerian Kesehatan menilai perlindungan terhadap peserta internsip tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga diharapkan memiliki peran aktif dalam mengawasi pelaksanaan program di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Pemerintah Fokus Bangun Dapur MBG di Wilayah Stunting Tinggi, Data NIK Jadi Acuan Penyaluran

Selain itu, rumah sakit tempat internsip diminta mendukung pelaksanaan skrining dengan memberikan waktu istirahat kepada seluruh peserta selama proses pemeriksaan berlangsung.

Penguatan pengawasan juga dilakukan melalui keterlibatan pendamping internsip, perguruan tinggi, dan keluarga peserta. Seluruh pihak diminta saling berkoordinasi dalam memantau kondisi kesehatan peserta selama menjalani pendidikan profesi.

Kementerian Kesehatan mencontohkan bahwa peserta yang memiliki riwayat konsumsi obat tertentu harus menyampaikan informasi tersebut kepada pendamping agar dapat memperoleh penanganan sesuai kebutuhan.

Pemeriksaan kesehatan juga hanya boleh dilakukan di fasilitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Seluruh hasil pemeriksaan nantinya wajib disampaikan kepada pendamping program agar peserta yang membutuhkan perhatian khusus dapat segera memperoleh tindak lanjut.

Baca Juga:  Viral Pasien BPJS Tunggu 8 Jam di RSCM, Kemenkes Sebut HCU Penuh dan Pasien Butuh Perawatan Khusus

Selain pemeriksaan kesehatan, pemerintah terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem pelaksanaan program internsip dokter. Salah satu fokus utama evaluasi adalah pengaturan jam kerja agar tidak terjadi kelelahan berlebihan yang dapat berdampak terhadap kesehatan peserta.

Melalui berbagai langkah tersebut, Kementerian Kesehatan berharap pelaksanaan program internsip dapat berlangsung lebih aman sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi dokter muda yang sedang menjalani proses pendidikan profesi di berbagai rumah sakit di Indonesia.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *