Indonesiaku.co – Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman terhadap kasus kerusuhan yang terjadi setelah aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sinkronisasi data terbaru, kepolisian menetapkan 49 orang sebagai tersangka dari total 322 orang yang sempat diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penetapan tersangka tersebut terdiri atas 44 orang dewasa dan lima anak yang berkonflik dengan hukum. Penanganan terhadap tersangka dewasa dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, sedangkan lima anak ditangani oleh unit yang memiliki kewenangan dalam perkara perempuan dan anak.
Budi menjelaskan, ratusan orang yang diamankan tidak seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, 273 orang dinyatakan telah selesai menjalani proses verifikasi dan kemudian dipulangkan.
Pemisahan antara orang yang diamankan dan orang yang ditetapkan sebagai tersangka menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Polisi melakukan pemeriksaan untuk mengetahui keterlibatan setiap orang dalam peristiwa kerusuhan. Dari proses tersebut, penyidik menentukan pihak yang diduga memiliki peran dalam tindak pidana.
Dalam perkembangan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait dugaan perusakan dan penganiayaan. Selain itu, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membawa atau menyalahgunakan senjata tajam dalam kerusuhan.
Kepolisian kemudian memberikan klarifikasi bahwa tiga orang yang membawa senjata tajam tersebut tidak dihitung sebagai tambahan tersangka di luar angka 49. Mereka merupakan bagian dari pemetaan peran yang dilakukan penyidik dalam perkara yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik membagi pihak-pihak yang diamankan ke dalam beberapa kelompok berdasarkan hasil penyidikan.
Kelompok pertama terdiri atas 153 anak di bawah umur yang membutuhkan penanganan khusus. Mereka diserahkan kepada unit perlindungan perempuan dan anak untuk dilakukan pendalaman. Rinciannya mencakup anak berusia 12 hingga 18 tahun, termasuk tiga orang perempuan.
Kelompok kedua berisi 91 orang dewasa yang dikategorikan sebagai perusuh biasa. Sementara kelompok ketiga terdiri atas 71 orang yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan penganiayaan setelah aksi penyampaian pendapat berlangsung.
Dari 71 orang dalam kelompok tersebut, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelompok berikutnya terdiri atas tiga orang yang ditemukan membawa senjata tajam. Ketiganya juga telah berstatus sebagai tersangka.
Penyidik tidak berhenti pada pihak yang diduga terlibat langsung di lapangan. Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga menemukan dugaan adanya pihak yang memiliki peran sebagai penggerak dan penyandang dana. Selain itu, terdapat pihak yang diduga bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.
Temuan mengenai pembagian peran tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya melihat tindakan yang terjadi di lokasi, tetapi juga berusaha mengungkap kemungkinan adanya peran berbeda di balik kerusuhan.
Polda Metro Jaya masih melakukan proses hukum terhadap para tersangka dan mendalami fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan. Kepolisian juga terus memverifikasi informasi yang berkaitan dengan keterlibatan masing-masing pihak.
Dengan pembaruan data tersebut, sebanyak 49 orang menjadi tersangka resmi dalam perkara kerusuhan di kawasan DPR/MPR. Sementara ratusan orang lainnya yang sempat diamankan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil verifikasi hingga tahap tersebut.***