Indonesiaku.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim sebagai tersangka, lembaga antirasuah kini mulai memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur untuk memperkuat pembuktian perkara.
Langkah pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan. Selain mengumpulkan alat bukti, penyidik juga berupaya memetakan mekanisme pelaksanaan proyek pemerintah daerah, dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.
Pemilihan lokasi pemeriksaan dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif mengingat mayoritas saksi berasal dari wilayah Kabupaten Langkat.
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, KPK memanggil sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Salah satunya adalah Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah Bangun yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proyek-proyek yang sedang diselidiki.
Selain itu, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Langkat Armanila juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Penyidik turut memanggil mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat Gembira Ginting serta mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat Syafriansyah Nasution.
Dari sektor kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat Juliana juga masuk dalam daftar saksi yang dimintai keterangan.
Tidak hanya dari unsur pemerintah daerah, penyidik KPK juga memanggil pihak swasta yang diduga mengetahui proses pelaksanaan proyek. Mereka antara lain Direktur Produksi PT Langkat Nusantara Kepong berinisial ART atau perwakilan perusahaan tersebut serta Direktur PT Cinta Karya Membangun berinisial IFN.
Selain itu, Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Langkat Sapril Rinto Ritonga dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Langkat Hasan Basri juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
Dengan memanggil saksi dari berbagai latar belakang, KPK berusaha memperoleh informasi secara menyeluruh mengenai proses pengadaan proyek pemerintah serta hubungan antar pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2 Juli 2026 di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan tujuh orang yang terdiri atas Bupati Langkat Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara, dan lima orang dari kalangan swasta.
Setelah melakukan pemeriksaan awal, KPK menetapkan Syah Afandin bersama mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Menurut hasil penyidikan sementara, Yaqub diduga memperoleh puluhan proyek pemerintah setelah memberikan komitmen fee kepada Syah Afandin.
Nilai komitmen yang disepakati mencapai Rp1,117 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp800 juta diduga telah diterima oleh Syah Afandin.
Proyek yang dimaksud mencakup 80 pekerjaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Seluruh proyek tersebut menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025.
Selain dugaan suap dalam pengadaan proyek, KPK juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin.
Penyidik menduga nilai gratifikasi yang diterima mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pengisian berbagai jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dugaan itu meliputi pengangkatan camat, penempatan pejabat di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada proyek pembangunan, tetapi juga mencakup dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses mutasi dan promosi jabatan.
Melalui pemeriksaan para saksi, KPK berupaya memastikan seluruh proses yang diduga melanggar hukum dapat diungkap secara rinci. Setiap keterangan yang diberikan akan dicocokkan dengan dokumen, barang bukti, maupun hasil pemeriksaan lainnya agar penyidikan berjalan objektif.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan masyarakat.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru maupun keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.***