Alphard Viral di Bundaran HI Terbukti Gunakan Pelat Palsu, Polisi Kenakan Dua Pasal Pelanggaran

Indonesiaku.co – Viralnya aksi Toyota Alphard hitam yang menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI akhirnya berujung pada tindakan hukum.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan kendaraan tersebut terbukti melakukan dua pelanggaran sekaligus, yakni menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor palsu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu siang, 22 Juli 2026, sekitar pukul 12.13 WIB di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Rekaman video yang beredar luas memperlihatkan kendaraan melintas saat lampu merah menyala hingga memicu adu mulut dengan petugas keamanan di lokasi.

Setelah video menjadi perhatian publik, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memanggil pengemudi berinisial RPW. Pemeriksaan berlangsung di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Jumat malam.

Baca Juga:  Uang 240 Ribu Dolar AS hingga Mobil Mewah Disita Kejagung dalam Kasus MBG

Dalam proses pemeriksaan, petugas mengecek identitas kendaraan, dokumen registrasi, serta mencocokkan nomor polisi yang digunakan dengan data resmi kepolisian.

Hasil verifikasi menunjukkan Toyota Alphard tersebut memiliki nomor registrasi resmi B 97 ELI. Namun saat kejadian, kendaraan justru menggunakan pelat D 1828 XHQ yang ternyata merupakan identitas milik Daihatsu Gran Max asal Kabupaten Bandung Barat.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelat nomor yang digunakan bukan diterbitkan secara sah untuk kendaraan tersebut.

Atas pelanggaran tersebut, polisi mengenakan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran pertama berkaitan dengan menerobos lampu merah sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf c. Sementara pelanggaran kedua mengenai penggunaan TNKB yang tidak sah diatur dalam Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1).

Baca Juga:  Bareskrim Ungkap Modus Dugaan Penyadapan Nomor HP Prabowo, Dilakukan Tanpa Prosedur

Selain surat tilang, polisi juga menyita pelat nomor palsu sebagai barang bukti penyidikan.

Kasubdit Gakkum AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa pihaknya tetap mendalami seluruh aspek perkara, termasuk kronologi kejadian dan kemungkinan adanya pelanggaran lain yang berkaitan dengan penggunaan identitas kendaraan.

Sebelumnya, petugas keamanan yang terlibat perselisihan dengan pengemudi juga dipanggil untuk memberikan keterangan. Polisi berencana mempertemukan kedua pihak dalam proses konfrontasi guna memperoleh gambaran utuh mengenai kejadian tersebut.

Polda Metro Jaya berharap kasus ini menjadi pelajaran bahwa seluruh pengguna jalan memiliki kewajiban yang sama untuk menaati aturan lalu lintas. Pelanggaran yang dilakukan kendaraan mewah tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pengecualian.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *