Indonesiaku.co – Pengungkapan kasus penyerangan terhadap Hafidz Hernanda, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM Universitas Indonesia (UI), menjadi perhatian publik setelah sejumlah petunjuk dilaporkan tersedia di sekitar lokasi kejadian. Rekaman kamera pengawas, barang-barang yang tertinggal, serta keterangan korban dan saksi berpotensi membantu kepolisian menyusun kronologi dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Penyerangan tersebut terjadi pada Minggu malam, 4 Oktober 2026, di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Tebet, Jakarta Selatan. Hafidz, yang akrab disapa Bapis, diserang sekitar pukul 23.50 WIB setelah mengikuti kegiatan konsolidasi.
Berdasarkan kronologi yang diberitakan, sepeda motor korban ditendang hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku melakukan pemukulan dan mengambil telepon genggam Hafidz. Sepeda motor korban tidak dibawa, sedangkan para pelaku melarikan diri bersama dua orang lainnya. Akibat kejadian tersebut, Hafidz mengalami luka di kepala, bibir robek, dan lebam.
BEM UI telah melaporkan kasus itu kepada Polda Metro Jaya. Pihak mahasiswa berharap aparat dapat segera menemukan pelaku sekaligus menjelaskan motif di balik penyerangan tersebut.
Salah satu petunjuk yang disebut dalam pemberitaan adalah keberadaan kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Apabila rekamannya tersedia dan memiliki kualitas yang memadai, penyidik dapat memeriksa pergerakan orang maupun kendaraan sebelum dan sesudah kejadian. Rekaman tersebut juga dapat dibandingkan dengan keterangan saksi untuk menyusun urutan peristiwa.
Selain CCTV, sejumlah barang dilaporkan tertinggal di lokasi penyerangan. Barang-barang tersebut antara lain lakban hitam, kain putih, sandal jepit, korek api, dan sepasang sarung tangan lateks. Keberadaan benda-benda itu dapat menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan siapa pemiliknya ataupun tujuan penggunaannya.
Pemeriksaan barang bukti memerlukan prosedur yang tepat. Petugas perlu mendokumentasikan kondisi dan lokasi penemuan, menjaga keutuhan barang, serta memeriksa kemungkinan adanya sidik jari atau bukti biologis apabila relevan. Hasil pemeriksaan selanjutnya perlu dikaitkan dengan bukti lain agar kesimpulan tidak dibuat hanya berdasarkan satu petunjuk.
Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip scientific crime investigation (SCI), yakni penyelidikan dan penyidikan yang memanfaatkan metode ilmiah untuk menguji bukti dan membantu merekonstruksi suatu tindak pidana.
Pentingnya pendekatan ilmiah juga dibahas dalam buku When The Dead Bodies Speak karya Hengki Haryadi. Buku tersebut menyoroti peran investigasi ilmiah dan kolaborasi antardisiplin dalam mengungkap perkara yang rumit.
Dalam kasus Hafidz, penggunaan metode ilmiah dapat membantu penyidik menguji berbagai kemungkinan mengenai kronologi dan motif penyerangan. Meski demikian, penerapannya tetap bergantung pada jenis bukti yang tersedia dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Syahganda Nainggolan, sebelumnya mengingatkan agar masyarakat tidak berspekulasi sebelum penyelidikan selesai. Pesan tersebut menegaskan pentingnya memberikan ruang kepada aparat untuk bekerja berdasarkan fakta.
Di sisi lain, masyarakat berhak mengharapkan proses penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Transparansi mengenai perkembangan perkara, sepanjang tidak mengganggu penyelidikan, dapat membantu menjaga kepercayaan publik.
Kasus ini diharapkan tidak berhenti pada penentuan pelaku lapangan saja. Penyelidikan juga perlu mengungkap motif dan hubungan antarpihak berdasarkan bukti yang sah apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Dengan memanfaatkan petunjuk yang tersedia secara cermat, kepolisian diharapkan mampu mengungkap penyerangan terhadap Hafidz secara menyeluruh. Hasil penyelidikan yang kuat akan menjadi dasar untuk menentukan pertanggungjawaban hukum sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai kejadian tersebut.***