Ombudsman Soroti Hunian Khusus dan Celah Keamanan di Lapas Cibinong

Indonesiaku.co – Inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan hunian warga binaan dan sistem keamanan.

Pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu, 23 September 2026, mengungkap keberadaan bangunan terpisah dari blok hunian biasa dengan fasilitas yang disebut Ombudsman menyerupai standar apartemen.

Bangunan tersebut berada di kawasan belakang lapas dan berada di sekitar rumah dinas Kepala Lapas Cibinong. Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan di area tersebut. Bentuk bangunannya beragam, mulai dari rumah petak hingga bangunan yang terlihat seperti homestay dan rumah klaster.

Ketika memasuki salah satu bangunan, tim Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas rumah tangga. Di dalamnya terdapat ruang tamu, televisi, meja makan, kamar, kulkas, serta fasilitas lainnya.

Ombudsman juga menemukan fasilitas gym dan kolam. Selain itu, terdapat simulator golf yang sedang dibangun di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Temuan CCTV Bikin Komisi XIII Pertanyakan Informasi soal Fasilitas Lapas Cibinong

Temuan lainnya adalah adanya minuman beralkohol di salah satu kulkas. Ombudsman juga menyebut menemukan sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah di sekitar area tersebut.

Ombudsman kemudian menemukan orang yang mengaku sebagai warga binaan berada di salah satu hunian. Namun, tim belum dapat menggali informasi lebih jauh mengenai seluruh penghuni karena petugas lapas menghalangi komunikasi dengan orang tersebut. Ombudsman memperkirakan terdapat enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan di kawasan itu.

Persoalan yang turut menjadi perhatian adalah kondisi keamanan di sekitar bangunan. Ombudsman menemukan adanya akses di bagian belakang yang tidak dipagari dan terhubung langsung dengan area pembuangan sampah serta hutan bambu. Menurut Ombudsman, kondisi tersebut dapat menjadi celah keluar-masuk dari lingkungan lapas.

Temuan itu menjadi perhatian karena lapas merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang memiliki aturan mengenai penempatan warga binaan, pengamanan, fasilitas, serta pelaksanaan pembinaan. Ombudsman kemudian meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kondisi tersebut.

Baca Juga:  OTT di BNPB Berujung Lima Tersangka, KPK Telusuri Dugaan Penyuapan dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan evaluasi tidak cukup hanya dilakukan terhadap satu aspek. Menurutnya, pemerintah perlu melihat regulasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pelaksanaan tugas, serta sistem pengawasan internal.

Ombudsman juga meminta agar evaluasi dilakukan secara berkelanjutan sehingga persoalan yang ditemukan tidak hanya diselesaikan di Lapas Cibinong, tetapi dapat menjadi bahan perbaikan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan secara lebih luas.

Dalam proses sidak, Ombudsman juga mengaku mengalami penolakan ketika hendak memasuki area tertentu. Tim datang dengan membawa surat tugas dan atribut resmi, tetapi tetap mendapat hambatan dari petugas. Pemeriksaan tersebut kemudian sempat diwarnai cekcok dan aksi saling dorong.

Menurut keterangan Ombudsman, sidak pada 23 September merupakan pemeriksaan kedua sepanjang 2026. Sebelumnya, tim Ombudsman telah datang pada Juli, tetapi mengaku tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga:  Empat Tersangka Kasus Iklan Bank BJB Ditahan, KPK Dalami Peran Para Piha

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kemudian melakukan pemeriksaan internal terhadap lokasi yang menjadi temuan Ombudsman. Dirjenpas Mashudi mengatakan tim dari Ditjenpas telah turun ke lokasi untuk mengecek kondisi sebenarnya.

Mashudi menjelaskan kawasan tersebut terdiri atas rumah dinas pejabat dan rumah asimilasi. Menurutnya, warga binaan yang menjalani asimilasi dapat berada di kawasan tersebut untuk menjalankan kegiatan pembinaan kemandirian, seperti pekerjaan di peternakan, pertanian, perikanan, budidaya maggot, serta produksi air mineral.

Yusril Ihza Mahendra juga meminta persoalan tersebut dibuka secara transparan. Ia mempersilakan media melihat langsung lokasi untuk memastikan apakah bangunan tersebut merupakan rumah dinas, tempat asimilasi, atau fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu.

Ombudsman kini menyatakan akan melakukan kajian dan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui siapa saja yang menempati bangunan tersebut, sejak kapan bangunan digunakan, serta apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam pengelolaannya.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *