Indonesiaku.co – Klaim kesehatan yang terdengar menjanjikan menjadi salah satu hal yang perlu diwaspadai masyarakat saat membeli obat bahan alam dan suplemen kesehatan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 produk ilegal dalam pengawasan periode Mei-Juni 2026.
Dari temuan tersebut, sebanyak 30 produk diketahui mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Sementara satu produk suplemen kesehatan tanpa izin edar ditemukan tidak memenuhi persyaratan Angka Lempeng Total (ALT), Angka Kapang-Khamir (AKK), dan Escherichia coli.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan produk-produk yang mengandung BKO dipromosikan dengan berbagai klaim. Di antaranya adalah stamina pria atau obat kuat, pegal linu, asam urat, nyeri sendi, rematik, gatal-gatal, batuk, pelangsing, hingga penambah berat badan.
“Produk yang mengandung BKO dipromosikan dengan beragam klaim, mulai dari stamina pria/obat kuat, pegal linu/asam urat/nyeri sendi/rematik, gatal-gatal, batuk, pelangsing, hingga penambah berat badan,” kata Taruna Ikrar.
BPOM menemukan 15 produk yang mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) fiktif dan 16 produk yang tidak terdaftar. Produk tanpa izin edar atau menggunakan NIE fiktif tidak memiliki jaminan keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu karena tidak melalui evaluasi BPOM.
Bahan kimia obat yang ditemukan dalam produk ilegal tersebut meliputi sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin.
Temuan ini menunjukkan bahwa risiko produk ilegal tidak hanya berkaitan dengan klaim yang tercantum pada kemasan. Kandungan BKO yang tidak sesuai peruntukan juga menjadi perhatian BPOM karena dapat menimbulkan risiko kesehatan.
Selain itu, mutu mikrobiologi menjadi persoalan lain yang ditemukan dalam pengawasan. Satu produk suplemen kesehatan tanpa izin edar diketahui tidak memenuhi syarat ALT, AKK, dan Escherichia coli.
BPOM menyebut ketidaksesuaian parameter mikrobiologi tersebut menunjukkan bahwa produk tidak terjamin keamanannya dan mutunya tidak sesuai standar. Produk dengan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat.
Taruna menegaskan bahwa produk ilegal dapat dipromosikan seolah-olah aman, alami, dan dapat digunakan tanpa risiko. Padahal, proses produksi, sumber bahan, serta pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu produk tidak dapat dipastikan.
Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan penelusuran terhadap sumber produk, memerintahkan penarikan dari peredaran, serta melakukan pemusnahan. Tautan penjualan daring yang ditemukan juga menjadi sasaran pemblokiran atau takedown.
BPOM terus mendalami pihak yang memproduksi, mengedarkan, atau mempromosikan produk ilegal. Pengawasan diperkuat melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan platform digital.
Masyarakat diimbau untuk mewaspadai klaim seperti “stamina pria instan”, “tahan lama”, “pegal linu langsung hilang”, “asam urat sembuh cepat”, “pelangsing cepat”, atau “gemuk instan”.
Sebelum membeli atau menggunakan obat bahan alam maupun suplemen kesehatan, masyarakat diminta melakukan Cek KLIK. Pemeriksaan tersebut meliputi kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa.
Dengan lebih teliti memeriksa produk, masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur promosi yang menjanjikan hasil instan. BPOM juga terus melakukan pengawasan untuk mencegah peredaran produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.***