Indonesiaku.co – Kejaksaan Agung mengambil langkah administratif terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dengan memberhentikan sementara statusnya sebagai jaksa. Keputusan tersebut ditetapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah Febrie resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara merupakan prosedur yang berlaku terhadap aparat kejaksaan yang sedang menghadapi proses hukum sebagai tersangka.
Menurut Anang, pemberhentian sementara mulai berlaku sejak 31 Juli 2026 dan akan tetap berlangsung hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan bentuk vonis terhadap yang bersangkutan, melainkan langkah administratif agar proses hukum dapat berlangsung secara independen dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Kasus yang menjerat Febrie ditangani oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta bernama Nurman Herin dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sebelum status pemberhentian sementara diberlakukan, Febrie lebih dahulu mengajukan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus. Surat pengunduran dirinya diterima Jaksa Agung pada 11 Juli 2026.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral guna menjaga kredibilitas institusi serta memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara objektif.
Pengunduran diri itu juga berkaitan dengan proses hukum atas perkara dugaan korupsi yang penanganannya telah dialihkan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung.
Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, pihak Febrie Adriansyah menyatakan akan mengajukan praperadilan sebagai upaya hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik.
Praperadilan merupakan mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana untuk menguji tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan penyidikan perkara tetap berjalan sesuai prosedur dan dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis Febrie selama menjabat sebagai Jampidsus yang menangani sejumlah perkara korupsi besar.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh pihak tetap memiliki hak hukum, termasuk hak untuk melakukan pembelaan melalui jalur yang tersedia.
Dengan diberlakukannya pemberhentian sementara tersebut, Kejaksaan Agung berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.***