Kasus Kematian Winda Lorenza Disorot DPR, Polda Sumut dan Polresta Medan Akan Dimintai Penjelasan

Indonesiaku.co – Kematian Winda Lorenza, mantan istri anggota Polri yang ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala, mendapat perhatian Komisi III DPR RI.

Lembaga tersebut berencana memanggil Polda Sumatra Utara, Polresta Medan, dan keluarga korban untuk membahas penanganan perkara yang masih menimbulkan pertanyaan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan rapat dengar pendapat umum atau RDPU akan digelar pada Selasa mendatang. Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi kepolisian dan keluarga Winda untuk memberikan penjelasan mengenai kasus yang terjadi di Medan tersebut.

“Kami, Komisi III DPR RI, akan mengawal kasus ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya yang disampaikan pada Senin, 10 Agustus 2026.

Winda ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatra Utara, pada Minggu, 2 Agustus 2026. Korban ditemukan dengan luka tembak di bagian kepala.

Pada tahap awal penanganan, polisi menduga Winda meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api jenis revolver. Namun, keluarga korban memiliki pandangan berbeda. Mereka mempertanyakan sejumlah kondisi dan fakta yang berkaitan dengan kematian Winda.

Baca Juga:  LBH Medan Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Winda Lorenza Gowasa, Soroti Sejumlah Kejanggalan

Keraguan tersebut kemudian mendorong keluarga melaporkan dugaan pembunuhan. Perbedaan antara dugaan awal kepolisian dan pertanyaan dari keluarga membuat penanganan perkara menjadi perhatian publik.

Komisi III DPR RI menilai seluruh keraguan tersebut harus mendapat ruang untuk diperiksa. Habiburokhman meminta aparat kepolisian tidak mengabaikan informasi yang disampaikan keluarga korban selama informasi tersebut dapat diverifikasi dalam proses penyelidikan.

Menurut dia, polisi harus mengusut kasus secara tuntas dan transparan. Ia juga meminta seluruh proses dilakukan secara objektif dan profesional.

“Mengingat adanya keraguan dan kejanggalan yang dirasakan oleh pihak keluarga korban, maka Komisi III mendesak Polda Sumatera Utara termasuk Polresta Medan beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan,” ujar Habiburokhman.

Baca Juga:  Pemprov DKI Kirim Bantuan Pangan, Medis hingga Toren Air untuk Korban Gempa NTT

Ia juga mengingatkan agar penyidik tidak terburu-buru membuat kesimpulan mengenai penyebab kematian Winda. Menurutnya, setiap kemungkinan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan ada sedikit pun fakta yang ditutup-tutupi. Dan jangan membuat kesimpulan yang sembarangan, apalagi tergesa-gesa,” katanya.

Pendekatan ilmiah, menurut Habiburokhman, penting dalam proses pengusutan perkara. Dengan pendekatan tersebut, setiap temuan dapat diuji secara objektif sehingga kesimpulan akhir tidak hanya didasarkan pada dugaan awal.

Komisi III kemudian akan meminta penjelasan dari kepolisian mengenai langkah penyelidikan yang telah dilakukan. Informasi tersebut akan dibandingkan dengan keterangan yang disampaikan keluarga korban.

Keluarga juga akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan langsung berbagai hal yang menurut mereka perlu dipertanyakan. Dengan demikian, RDPU diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai rangkaian peristiwa yang menyebabkan Winda meninggal dunia.

Baca Juga:  Bus Transjakarta Pecah Ban di Menteng, Pemeriksaan Temukan Paku pada Permukaan Ban

Pemanggilan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian dari lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Komisi III ingin memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai prinsip profesionalitas dan transparansi.

Meski demikian, adanya rapat dengar pendapat tidak berarti telah ada kesimpulan baru mengenai penyebab kematian Winda. Polisi tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti yang ditemukan.

Kasus tersebut masih membutuhkan pendalaman untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul. Termasuk memastikan apakah dugaan bunuh diri yang disampaikan pada tahap awal telah didukung bukti yang cukup atau masih terdapat fakta lain yang perlu diperiksa.

Komisi III DPR berharap proses pemeriksaan dapat berjalan terbuka dan objektif. Dengan adanya keterangan dari kepolisian serta keluarga korban, seluruh pihak diharapkan memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai penanganan kasus kematian Winda Lorenza.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *