Indonesiaku.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah besar dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam serangkaian penggeledahan yang dilakukan pekan ini, penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman.
Penemuan tersebut menjadi perhatian karena terjadi di tengah proses pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat daerah dan pelaku usaha sebagai tersangka kasus suap proyek pemerintah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang tunai tersebut ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Seluruh uang kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Tidak hanya melakukan penggeledahan di rumah pejabat daerah, KPK juga mendatangi kantor dan rumah milik pelaku usaha yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah di wilayah Bengkulu.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diyakini dapat membantu mengungkap hubungan antar pihak dalam perkara yang sedang dikembangkan.
Menurut KPK, tujuan utama penggeledahan adalah memperoleh alat bukti tambahan sehingga konstruksi perkara menjadi semakin kuat. Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan korupsi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 9 Maret 2026 terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, dan sebelas orang lainnya.
Selanjutnya KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo dan tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap terkait proyek pemerintah daerah.
Dalam penyidikan sebelumnya, KPK menduga adanya praktik ijon proyek yang melibatkan sejumlah kontraktor. Bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari diduga meminta komitmen fee sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek kepada pihak swasta.
Dana tersebut diduga dipersiapkan untuk berbagai kepentingan tertentu, termasuk kebutuhan pembagian THR.
Hingga kini penyidik masih terus mendalami aliran dana dan hubungan antar pihak. Penyitaan uang miliaran rupiah dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu menjadi salah satu temuan yang akan dianalisis lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara.
Pada 20 Juli 2026, KPK juga telah mengumumkan dimulainya pengembangan penyidikan, meski belum menetapkan tersangka baru. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara objektif dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***