Terungkap! Tersangka Teror Bom SDN Srengseng Sawah Terlilit Pinjol dan Tak Punya Pekerjaan Tetap

InfoPos.id – Kasus ancaman bom yang sempat mengganggu pelaksanaan hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terus menjadi perhatian publik.

Setelah menetapkan pria berinisial MY (34) sebagai tersangka, fakta-fakta baru mengenai latar belakang pelaku mulai terungkap.

Berdasarkan keterangan Ketua RT 03/RW 04 Gang Kidan, Srengseng Sawah, Anton Sianipar, MY diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengalami kesulitan ekonomi. Kondisi tersebut membuatnya terlilit berbagai jenis utang, mulai dari pinjaman online (pinjol), koperasi, hingga pinjaman dari bank keliling.

Anton menjelaskan bahwa persoalan keuangan yang dialami MY sebenarnya sudah cukup lama menjadi perhatian warga sekitar. Bahkan, lingkungan tempat tinggal pelaku beberapa kali didatangi oleh penagih utang atau debt collector yang mencari keberadaan MY.

Menurut Anton, banyaknya kedatangan penagih utang sempat menimbulkan keresahan di lingkungan warga. Sebagai ketua RT, dirinya juga merasa khawatir situasi tersebut dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

“Saya sebagai RT mengawasi keseharian warga. Yang saya tahu memang dia memiliki persoalan dari sisi keuangan,” ujar Anton saat ditemui di Jagakarsa.

Anton mengungkapkan bahwa pihak kelurahan sebelumnya sempat menegurnya terkait adanya laporan mengenai maraknya aktivitas pinjaman online di wilayah RT yang dipimpinnya. Setelah dilakukan penelusuran, laporan tersebut ternyata dibuat oleh MY sendiri.

Baca Juga:  Polisi Jelaskan Status Jule dalam Kasus Vape Etomidate Ditetapkan Restorative Justice dan Rehabilitasi

Menurut Anton, laporan itu berkaitan dengan banyaknya penagih pinjaman online yang datang ke lingkungan tempat tinggal pelaku. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah utang yang dimiliki MY.

Selain pinjaman online, pelaku juga disebut memiliki kewajiban pembayaran kepada koperasi maupun bank keliling. Kondisi tersebut membuat tekanan ekonomi yang dihadapi MY semakin besar.

Anton juga mengungkapkan bahwa MY tidak memiliki pekerjaan tetap. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pelaku terkadang membantu orang tuanya yang bekerja di bidang jasa servis dan pencucian pendingin ruangan atau AC.

Namun pekerjaan tersebut hanya bersifat tidak tetap sehingga penghasilannya tidak menentu. Akibatnya, menurut Anton, MY tidak memiliki sumber pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga maupun melunasi berbagai utangnya.

Sementara itu, kepolisian telah menetapkan MY sebagai tersangka dalam kasus ancaman bom yang terjadi pada Senin (13/7), bertepatan dengan hari pertama pelaksanaan MPLS di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi.

Baca Juga:  Surat Terima Kasih Jadi Kenangan Terakhir, Sekolah Kenang Siswi Korban Tabrakan KRL di Jurangmangu

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup.

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 601 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai ancaman teror.

Meski demikian, polisi masih terus mendalami motif yang sebenarnya melatarbelakangi aksi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan ancaman bom tersebut hanya karena iseng.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat motif lain di balik tindakan tersebut, termasuk kemungkinan adanya faktor psikologis maupun tekanan ekonomi yang dialami pelaku.

Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa MY sebelumnya pernah mengirimkan pesan ancaman serupa kepada ketua RT tempat tinggalnya. Namun saat itu persoalan tersebut diselesaikan melalui komunikasi secara langsung sehingga tidak berkembang menjadi kasus hukum.

Peristiwa ancaman bom sendiri bermula ketika seorang guru kelas 1 dan staf Tata Usaha SDN Srengseng Sawah 15 Pagi menerima pesan WhatsApp saat upacara pembukaan MPLS berlangsung.

Dalam pesan tersebut, pelaku mengancam akan meledakkan bom di 11 titik sekolah dan meminta pihak sekolah agar tidak melaporkan ancaman tersebut kepada kepolisian.

Baca Juga:  Kemdiktisaintek Diminta Awasi Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Unpas

Merasa ancaman tersebut berpotensi membahayakan keselamatan siswa, guru, dan seluruh warga sekolah, pihak sekolah segera melapor kepada aparat kepolisian.

Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara serta memastikan kondisi sekolah dalam keadaan aman. Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan MY sebagai pihak yang diduga mengirim pesan ancaman tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap ancaman yang berkaitan dengan keselamatan publik, terutama di lingkungan pendidikan, merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum serius. Meskipun pelaku mengaku hanya iseng, aparat penegak hukum tetap memproses perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku karena ancaman bom dapat menimbulkan kepanikan, mengganggu aktivitas pendidikan, serta membahayakan rasa aman masyarakat.

Hingga kini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan ancaman palsu sebagai bentuk candaan karena tindakan tersebut dapat berujung pada proses pidana dan menimbulkan dampak luas terhadap ketertiban umum.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *