Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan, Kejagung Beri Penjelasan

Indonesiaku.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya dilakukan oleh jajaran kejaksaan di berbagai daerah. Langkah tersebut diambil setelah masa inventarisasi yang telah ditetapkan dinyatakan selesai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penghentian kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengakhiran proses pendataan sekaligus untuk menghindari potensi penyalahgunaan di lapangan. Menurutnya, setelah batas waktu pengumpulan data berakhir, tidak ada lagi dasar bagi jajaran kejaksaan untuk melanjutkan aktivitas tersebut.

Instruksi penghentian dituangkan dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Dalam surat terdahulu, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta melakukan inventarisasi serta mengumpulkan informasi mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah hukum masing-masing.

Baca Juga:  BGN Resmikan 480 SPPG di 16 Provinsi untuk Perluas Layanan MBG

Inventarisasi tersebut bertujuan memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan program di lapangan, termasuk berbagai kendala maupun informasi yang dapat menjadi bahan evaluasi. Pengumpulan data dilakukan secara langsung oleh kejaksaan di sejumlah titik pelayanan Program Makan Bergizi Gratis.

Namun, setelah masa pendataan selesai, Kejaksaan Agung memandang perlu mengakhiri seluruh aktivitas tersebut agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di masyarakat. Penghentian juga dimaksudkan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kegiatan pendataan di luar tujuan yang telah ditetapkan.

Keputusan tersebut turut mempertimbangkan berkembangnya informasi di media mengenai aktivitas pengumpulan data di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di wilayah Jawa Tengah. Pemberitaan tersebut memunculkan berbagai persepsi bahwa kegiatan yang dilakukan kejaksaan merupakan bentuk pemeriksaan terhadap pengelola SPPG.

Sebelumnya sempat beredar surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Dalam surat tersebut disebutkan adanya dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh pihak kejaksaan, serta imbauan agar sejumlah personel Polri yang bertugas sebagai pengelola SPPG tidak memenuhi panggilan tanpa prosedur pendampingan yang sah.

Baca Juga:  Pendidikan Gratis Sekolah Negeri Akan Menjangkau Sekitar 164 Ribu Sekolah di Indonesia

Menanggapi isu tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memberikan klarifikasi bahwa informasi mengenai adanya pemeriksaan maupun tindakan hukum terhadap pengelola SPPG tidak benar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya berupa pengumpulan data dan keterangan sesuai instruksi yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Jampidsus.

Arfan menegaskan tidak ada penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG. Seluruh proses dilakukan melalui pendekatan yang profesional, persuasif, dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, petugas hanya meminta informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data maupun keterangan, informasi tersebut dicatat sebagai bagian dari hasil inventarisasi.

Sebaliknya, apabila pihak pengelola memilih tidak memberikan informasi, petugas juga tidak melakukan tindakan pemaksaan. Penolakan tersebut hanya dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa diikuti langkah hukum apa pun.

Baca Juga:  BGN Tanggung Biaya Perawatan 57 Pelajar yang Mengalami Keluhan Kesehatan di Kendari

Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kegiatan pendataan berbeda dengan proses penyelidikan maupun penyidikan dalam perkara pidana. Tujuan utama inventarisasi adalah memperoleh informasi faktual mengenai pelaksanaan program pemerintah, bukan melakukan pemeriksaan terhadap individu atau lembaga tertentu.

Dengan diterbitkannya surat penghentian terbaru, seluruh proses pengumpulan data mengenai Program Makan Bergizi Gratis resmi berakhir. Kejaksaan Agung berharap kebijakan tersebut memberikan kepastian kepada seluruh jajaran kejaksaan di daerah sekaligus menghindari munculnya kesalahpahaman di masyarakat mengenai ruang lingkup kegiatan yang sebelumnya dilakukan.

Ke depan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap pelaksanaan tugas di lapangan akan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat maupun para pelaksana program pemerintah.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *